Banda Aceh, VIVA – Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial QZ (41), yang diduga melakukan pelecehan seksual berupa sodomi terhadap anak di bawah umur secara berulang.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Sabtu.
Dizha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.
“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal 11 Desember 2025. Dugaan tindak pidana terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu desa dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dhiza, korban yang masih berusia empat tahun diduga mengalami tindakan pencabulan atau sodomi secara berulang.
Peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban menanyakan kondisi anaknya pada Minggu 30 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB karena melihat adanya perubahan tingkah laku pada korban.
“Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Kamis 20 Agustus sekitar pukul 13.20 WIB.
"Tim Unit IV PPA kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh guna menjalani proses penyidikan," ujarnya.
Dhiza menuturkan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan ahli atau observasi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Penyidikan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” kata Dizha. (Ant)





