Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi uang palsu berskala besar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, dengan barang bukti 360.000 lembar pecahan Rp100.000 senilai sekitar Rp36 miliar.
Polisi mengamankan empat tersangka berinisial N, S, D, dan AB beserta sejumlah mesin produksi, tinta, serta lembaran uang palsu dari lokasi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi mata uang sebagai instrumen pembayaran yang sah.
"Jadi, ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah," ungkap Budhi.
Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu Berawal dari Informasi MasyarakatDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Viktor menjelaskan pengungkapan lokasi produksi uang palsu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti jajaran Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat, 21 Agustus, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kami telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli berdasarkan laporan masyarakat," ungkap Viktor.
Tim penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga menemukan lokasi produksi di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pendalaman penyidik, AB diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah atau pemberi order, sedangkan N, S, dan D bertugas memproduksi uang palsu.
"Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order), sementara tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut," kata Viktor.
Dua dari empat tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat perkara serupa pada 2019 dan 2022.
Polisi menyebut kelompok tersebut menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dan diduga telah menjalankan aktivitas produksi selama sekitar empat bulan sejak Maret 2026.
"Jadi, sindikat ini menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dan memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026," ujar Viktor.
Uang Palsu Berkualitas Tinggi Belum Sempat BeredarBerdasarkan temuan di tempat kejadian perkara, polisi menyebut uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas tinggi atau masuk kategori Grade A.
Uang palsu tersebut telah dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara sehingga menyerupai uang asli.
Selain 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, polisi menyita mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, dan tinta cetak.
Total nilai peralatan produksi yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Menurut kepolisian, uang palsu tersebut belum sempat beredar karena aktivitas kelompok berhasil dihentikan petugas Subdit 2 Eksmonbank.
Berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu tersebut rencananya didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diduga dengan mencampurkannya untuk dimasukkan ke perbankan swasta.
Polisi menyebut skema yang direncanakan menggunakan perbandingan nilai tukar satu uang asli dengan tiga uang palsu.
"Barang ini belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Eksmonbank. Dari keterangan tersangka, uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu," kata Viktor.
Empat Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun PenjaraPara tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga menerapkan Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terhadap para tersangka.
Ancaman hukuman terberat dalam perkara tersebut mencapai pidana penjara selama 15 tahun.
"Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun," ungkap Viktor.
Polda Metro Jaya selanjutnya akan menggandeng Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan.
Koordinasi dengan Bank Indonesia juga akan diperkuat sebagai bagian dari upaya mengantisipasi gangguan terhadap stabilitas ekonomi publik.




