4 Perusahaan Diselidiki Soal Karhutla, Prabowo Siap Tindak Bila Terbukti

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan menindak perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan. Ini menyusul temuan adanya beberapa perusahaan yang diduga terlibat pembakaran.

“Harus kami tindak, akan kami tindak sesuai dengan hukum dan peraturan kalau benar-benar terbukti,” kata Prabowo usai mengecek penanganan karhutla di Kalimantan Tengah, dipantau dari siaran langsung kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (22/8).

Prabowo bertolak ke Kalimantan pada Sabtu (22/8) pagi, untuk mengecek perkembangan penanganan karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. 

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam rapat dengan para pejabat terkait di lokasi, terungkap adanya empat perusahaan yang tengah diselidiki. “Tadi dilaporkan ada 4 korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan,” kata dia.  

Sesuai perintah Presiden, kata Pras, perusahaan dan individu yang memberikan arahan atau perintah pembakaran lahan akan ditindak tegas. “Kalau ditemukan pelanggaran kami tidak akan ragu-ragu dan akan kami tindak sampai kemungkinan dicabut izinnya,” ujarnya.

Kemenhut Sidak Empat Perusahaan di Kalbar

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menerjunkan tim gabungan untuk menyidak empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat. Sidak untuk mengecek kesiapan sarana, prasarana, personel, serta sistem pengendalian kebakaran masing-masing perusahaan. 

Empat perusahaan yang disidak yaitu PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.

Pencegahan kebakaran, kata dia, bukan hanya untuk melindungi hutan, tapi melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan investasi tidak terganggu oleh risiko kebakaran. 

“Karena itu, pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” kata Januanto dalam siaran pers, dikutip Sabtu (22/8).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Perusahaan Diselidiki Soal Karhutla, Prabowo Siap Tindak Bila Terbukti
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pengacara Sebut Ruben Onsu Siap Kembalikan Rp3,5 Miliar
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur Terbakar
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Bikin Uang Masuk Rp680 Juta, Ini Kode-kodean Rektor Unsoed Demi Tutupi Praktik Jualan Kursi Maba
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kronologi Camat Lamba Leda Utara Meradang Gegara Bantuan Gempa Tak Sesuai Data BNPB, Akui Merasa Ditekan
• 11 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.