-
-
-
-
-
Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) memberikan respon terkait penangguhan penahanan Richard Lee yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Seperti diketahui, Doktif adalah pelapor Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan.
Terkait keputusan Majelis Hakim PN Tangerang kepada Richard Lee, Doktif tak menampik merasa kecewa. Namun, dia menegaskan bahwa keputusan Majelis Hakim tersebut didasari atas rasa kemanusiaan melihat kondisi kesehatan Richard belakangan menurun. Selain itu, Doktif juga meninta masyarakat agar tak salah kaprah menyikapi status hukum terbaru Richard Lee.
"Jadi masyarakat, mungkin atau fans-nya dari terdakwa Richard berkata bahwa dia dibebaskan. Ini yang perlu diklarifikasi. Dia bukan dibebaskan. Dia masuk dalam kategori tahanan kota. Tahanan. Masih statusnya tahanan," ujar Doktif, dikutip dari Yourube Cumicumi.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Doktif, Teuku Muda Sulistiansyah, juga menjelasakan bahwa penangguhan penahanan ini murni diberikan atas dasar alasan kesehatan mendesak yang didukung oleh surat keterangan dari dokter Lapas. Selain itu, adanya penjamin juga bisa menjadi faktor yang membuat penangguhan penahanan itu bisa dikabulkan.
"Jadi saya coba garis luruskan lagi, ini bukan pembebasan yang seperti digaungkan di media sosial, bahwa Richard Lee ini telah dibebaskan. Itu tidak benar! Tapi hanya diberikan penangguhan tahanan, dengan alasan kesehatan," tegas Teuku Muda Sulistiansyah.
Di sisi lain, Doktif sempat memberikan pesan khusus kepada Richard Lee. Dokter kecantikan itu menyarankan agar rivalnya bisa memanfaatkan kesempatan status penahanan kota untuk memulihkan kondisi fisiknya. (ND)





