JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan pihaknya menghormati langkah lanjutan yang akan ditempuh pemohon setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sugiart mengatakan, putusan MK telah dibacakan dan MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan tenggat waktu pengajuan perkara.
Ia menegaskan, persoalan tersebut sebaiknya tidak terburu-buru dibawa ke ranah politik.
“Jangan langsung terburu-buru ditarik ke mekanisme politik. Nanti semangat penegakan hukumnya bergeser menjadi permainan politik,” ujar Sugiat. (timecode 2:19)
Ia menegaskan, Gerindra menghormati putusan MK sekaligus menghormati langkah lanjutan yang akan ditempuh pemohon.
Video Editor: Novaltri
Baca Juga: Khozinuddin Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi soal Suket Ijazah Gibran, Sorot 2 Hal Ini
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- gerindra
- pemakzulan gibran
- putusan mk





