Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi sorotan negara tetangga setelah kabut asapnya berdampak hingga Singapura. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman pun mendesak Presiden Prabowo Subianto membuka data perusahaan yang teridentifikasi berkaitan dengan konsesi lahan dan titik panas karhutla.
Alex menyoroti munculnya sindiran berupa meme jerebu di negara tetangga yang menyinggung persoalan kabut asap dari Indonesia. Menurut dia, situasi tersebut semestinya menjadi perhatian pemerintah, terlebih ketika organisasi lingkungan telah mengungkap hasil investigasi terkait perusahaan yang berhubungan dengan karhutla.
"Terlebih, jiran kita sudah mengolok-olok dengan 'meme jerebu' terkait kasus Karhutla kita ini. Mungkin, karena sudah kesal dengan kabut asap yang ikut mereka rasakan imbasnya," kata Alex melalui keterangan resmi, Jumat (16/10/2026).
Politikus PDIP itu menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka agar informasi yang beredar di ruang publik tidak berkembang menjadi spekulasi. Ia meminta Prabowo mengungkap hasil pendataan pemerintah dan aparat penegak hukum mengenai perusahaan yang berkaitan dengan titik panas serta konsesi lahan terdampak kebakaran.
"Jangan biarkan data ini jadi bola panas di ruang publik, tanpa klarifikasi dan tindakan yang jelas dari pemerintah," ujar Alex.
Ia merujuk pada informasi yang diungkap WALHI dan Greenpeace Indonesia mengenai 52 perusahaan yang disebut terafiliasi dengan modal asal Malaysia dan Singapura terkait karhutla di Indonesia. Alex meminta pemerintah menindaklanjuti informasi tersebut melalui pendataan dan klarifikasi resmi.
Namun, data mengenai perusahaan yang memiliki konsesi di wilayah terdeteksi titik panas tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan tersebut menjadi penyebab kebakaran. Status keterkaitan, hasil investigasi, dan pembuktian pelanggaran hukum perlu dibedakan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat.
Baca Juga: Ekonomi Tertekan, BBM Langka, Karhutla Meluas, Peneliti Sebut Indonesia Tak Baik-Baik Saja
Laporan yang dirilis Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut pada 5 Oktober 2026, sebagaimana dijelaskan dalam bahan laporan tersebut, mengidentifikasi setidaknya satu perusahaan Malaysia dan empat konsesi yang terkait dengan perusahaan berbasis di Singapura. Laporan itu tidak secara langsung menyimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menyebabkan kebakaran di Sumatra dan Kalimantan Barat atau telah melanggar hukum.
Sorotan terhadap karhutla Indonesia juga datang dari pemerintah Singapura. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan Badan Lingkungan Nasional atau National Environment Agency (NEA) memantau titik panas dan sebaran asap, termasuk melalui analisis citra satelit dan data meteorologi untuk menelusuri kemungkinan sumber kabut asap.
"Berdasarkan penyelidikan kami sejauh ini, sebagian kabut asap yang terjadi di Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia," ujar Grace dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026), dikutip Channel News Asia.
Grace mengatakan Singapura akan mengirimkan pemberitahuan langkah pencegahan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) kepada tujuh perusahaan tersebut, disertai instruksi yang relevan. Ia juga menyatakan akan menyampaikan daftar perusahaan itu kepada media dan masyarakat secara terpisah.
Selain langkah tersebut, Grace menyebut pemerintah Singapura telah menghubungi lembaga terkait di Indonesia untuk menawarkan bantuan penanganan karhutla. Tawaran itu mencakup dukungan sipil dan kemungkinan bantuan penyemaian awan atau teknologi hujan buatan.
Grace juga mengatakan telah berkomunikasi dengan Menteri Kehutanan Indonesia Raja Juli Antoni. Menurut dia, hingga konferensi pers tersebut berlangsung, ia belum menerima tanggapan, tetapi Singapura tetap menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi mengenai bantuan yang dibutuhkan Indonesia.
Bagi Alex, keterbukaan data menjadi penting agar pemerintah dapat menjelaskan perusahaan mana yang teridentifikasi berkaitan dengan karhutla dan langkah apa yang akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan. Dengan demikian, desakan DPR bukan hanya menyangkut citra Indonesia di mata negara tetangga, tetapi juga kepastian tindak lanjut terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak lintas batas.





