DSSA, BREN, dan CUAN Siapkan Buyback hingga Rp 2,5 Triliun, Dimulai Hari Ini

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Tiga emiten yang terafiliasi dengan Prajogo Pangestu dan Grup Sinar Mas menjadwalkan pembelian kembali saham (buyback) mulai Senin (19/10). Ketiganya adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Menurut keterbukaan informasi masing-masing perusahaan, DSSA dan BREN mengalokasikan dana maksimal Rp 1 triliun. Sementara CUAN menyiapkan dana hingga Rp 500 miliar.

DSSA

DSSA berencana membeli kembali sahamnya paling lama tiga bulan, yakni 19 Oktober 2026 sampai 18 Januari 2027. Perseroan menyebut buyback dilakukan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, memperbaiki kinerja saham agar sesuai dengan fundamental, dan menjaga kepercayaan publik.

Biaya transaksi, jasa perantara, dan biaya lain diperkirakan mencapai 0,20 persen dari nilai saham yang dibeli.

“Perseroan berkeyakinan bahwa Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja, pendapatan, dan pembiayaan Perseroan, karena Perseroan memiliki arus kas dan modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha, belanja modal, dan Pembelian Kembali Saham,” tulis manajemen DSSA.

Manajemen juga menyebut buyback akan meningkatkan laba per saham. Saham yang dibeli kembali dan menjadi saham treasuri bisa dialihkan di kemudian hari sesuai ketentuan.

BREN

BREN menyiapkan dana maksimal Rp 1 triliun untuk buyback pada 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Dana berasal dari kas internal, sudah termasuk biaya transaksi dan perantara perdagangan. Perseroan menyatakan dana itu berasal dari kelebihan kas yang tidak mengganggu operasional.

Berdasarkan analisis perseroan, buyback diperkirakan tidak berdampak negatif material pada kinerja operasional maupun pendapatan karena modal kerja dan arus kas memadai.

CUAN

CUAN menyiapkan dana maksimal Rp 500 miliar untuk buyback selama 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Perseroan menyatakan aksi ini diperkirakan tidak berpengaruh negatif signifikan pada kinerja dan pendapatan.

CUAN juga akan memperhatikan batas maksimum pembelian kembali saham dan ketentuan jumlah saham free float yang harus dipenuhi.

Sebelumnya OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada DSSA, BREN, dan CUAN terkait pelanggaran di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan denda yang dikenakan kepada DSSA mencapai Rp 1,5 triliun. Sementara BREN dikenai denda Rp 500 miliar dan CUAN sebesar Rp 100 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasil Liga Italia: AC Milan Atasi Perlawanan Atalanta 3-2
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ada Perbaikan, 7 Perjalanan KRL Ini Dibatalkan Besok
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Khozinudin Sampai Geram! Polemik Ijazah & Pemakzulan Gibran, Golkar sebut Wapres Makin Terkenal
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
iPhone Duo Seharga Rp 36 Juta Ludes Dipesan, Apple Berpotensi Kekurangan Stok
• 48 menit lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.