Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyebut penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7 persen efektif meredam kepanikan investor pasar saham pada perdagangan Senin (19/10).
Kebijakan ini diambil setelah tekanan pasar pada Jumat (16/10) yang memicu penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga berujung pada penghentian sementara perdagangan atau trading halt.
“Apa yang kita lihat di hari Jumat itu adalah sesuatu yang unexpected. Sesuatu yang unexpected tentu akan menimbulkan ketidakpastian,” kata Jeffrey kepada wartawan di kantor BEI, Senin (19/10).
Jeffrey menjelaskan kebijakan ARB 7 persen bertujuan menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien, terutama ketika pasar menghadapi ketidakpastian tinggi.
“(BEI) tidak bisa membiarkan investor kita untuk mengambil keputusan investasi di dalam kondisi ketidakpastian yang begitu tinggi, apalagi mengambil keputusan dalam kondisi kebingungan dan ketakutan,” jelas Jeffrey.
Berdasarkan pemantauan BEI pada sesi pertama perdagangan Senin (19/10), kebijakan ARB 7 persen dinilai cukup efektif mengurangi kepanikan investor. Meski tekanan jual masih terjadi, penurunan indeks dinilai tidak disertai kepanikan sebesar yang terjadi pada Jumat lalu.
“Sampai tadi saya turun, indeks kita turun kira-kira 5 persen. Ya tentu ini menunjukkan bahwa tekanan jual masih ada, tetapi kepanikan seperti yang terjadi di hari Jumat itu sudah berkurang,” kata Jeffrey.
Jeffrey menegaskan penurunan pasar tetap bisa terjadi, tetapi harus berlangsung melalui mekanisme perdagangan yang baik. Menurutnya, keputusan investasi perlu didasarkan pada informasi yang simetris agar seluruh investor dapat mengambil keputusan secara tepat.
Sebelumnya, BEI menyesuaikan batas ARB saham menjadi asimetris sebesar 7 persen mulai Senin (19/10). Kebijakan ARB ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi pasar, dengan dukungan OJK.
Penyesuaian ini menurunkan batas ARB saham berharga Rp 11 hingga Rp 200, di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, serta di atas Rp 5.000 dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen.
Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah, yakni 35 persen untuk saham berharga Rp 11 hingga Rp 200, 25 persen untuk saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp 5.000. Untuk saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, ketentuan ARA dan ARB tetap sebesar Rp 1.





