Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Siapkan 26 Proyek Hilirisasi Senilai Rp225 Triliun

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap berusia dua tahun pada 20 Oktober 2026. Momentum ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah sekaligus melihat capaian yang telah dilakukan selama dua tahun pertama masa pemerintahan.

Penyampaian informasi mengenai capaian tersebut dikoordinasikan oleh Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI). Langkah ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan program pemerintah, manfaat yang dihasilkan, serta ruang untuk memberikan masukan terhadap perbaikan kebijakan.

Baca Juga :
Investasi Tembus Rp9.100 Triliun! Rosan Roeslani sebut Hilirisasi Mesin Ekonomi RI, MIND ID Buka Babak Baru
BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Koordinasi komunikasi tersebut merupakan bagian dari tugas Bakom RI sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah. Dalam aturan itu, Bakom RI bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dalam orkestrasi komunikasi dan informasi mengenai kebijakan serta program strategis pemerintah.

Untuk menjalankan tugas tersebut, Bakom RI menghimpun informasi capaian dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebelum menyampaikannya kepada masyarakat.

Transparansi Informasi Jadi Bagian dari Pertanggungjawaban Pemerintah

Penyampaian capaian program pemerintah berkaitan dengan transparansi dan pertanggungjawaban atas mandat yang diberikan rakyat. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan tersebut dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 ayat (1) dan (2) mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Informasi yang disampaikan juga harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Sementara itu, Pasal 9 ayat (4) dalam undang-undang yang sama mengatur bahwa pengumuman informasi publik dilakukan secara berkala. Penyampaiannya harus menggunakan cara yang mudah dijangkau masyarakat serta bahasa yang mudah dipahami.

Dengan dasar tersebut, pemerataan akses informasi menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. Masyarakat yang tinggal di desa terpencil memiliki hak yang sama dengan warga perkotaan untuk mengetahui manfaat program pemerintah, termasuk cara mengaksesnya.

Bakom RI berkoordinasi secara berkala dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi melalui berbagai saluran. Kanal yang digunakan mencakup media massa, platform digital, hingga komunikasi tatap muka. Pemilihannya disesuaikan dengan ketersediaan akses dan kebiasaan masyarakat setempat dalam memperoleh informasi.

Baca Juga :
Bahlil Kumpulkan Dasco hingga Kapolri, Bahas Hilirisasi dan Ketahanan Energi
Danantara Indonesia Pacu Transformasi Tata Kelola Ekosistem BUMN
Selain Bocorkan Penyebab Utama Padamnya Listrik di Batam, Bahlil Juga Singgung Pemberian Kompensasi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Pekan Kelima Super League: Arema dan Persik Kompak Kalah
• 18 jam laluberitajatim.com
thumb
Film Lingsir Wengi Sajikan Sisi Lain Lagu Horor Ini dan Realitas Anak Muda
• 25 menit lalukumparan.com
thumb
Dewan Kebudayaan ajak anak muda terlibat dalam pemajuan kebudayaan NTB
• 25 menit laluantaranews.com
thumb
Fajar/Fikri Bawa Pulang Hadiah Rp1,27 Miliar Usai Juara Denmark Open 2026
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Foto: Albania Memanas, Aksi Protes Mahasiswa Berujung Ricuh di Ibu Kota
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.