Jakarta, VIVA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap berusia dua tahun pada 20 Oktober 2026. Momentum ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah sekaligus melihat capaian yang telah dilakukan selama dua tahun pertama masa pemerintahan.
Penyampaian informasi mengenai capaian tersebut dikoordinasikan oleh Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI). Langkah ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan program pemerintah, manfaat yang dihasilkan, serta ruang untuk memberikan masukan terhadap perbaikan kebijakan.
Koordinasi komunikasi tersebut merupakan bagian dari tugas Bakom RI sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah. Dalam aturan itu, Bakom RI bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dalam orkestrasi komunikasi dan informasi mengenai kebijakan serta program strategis pemerintah.
Untuk menjalankan tugas tersebut, Bakom RI menghimpun informasi capaian dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebelum menyampaikannya kepada masyarakat.
Transparansi Informasi Jadi Bagian dari Pertanggungjawaban PemerintahPenyampaian capaian program pemerintah berkaitan dengan transparansi dan pertanggungjawaban atas mandat yang diberikan rakyat. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan tersebut dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 ayat (1) dan (2) mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Informasi yang disampaikan juga harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (4) dalam undang-undang yang sama mengatur bahwa pengumuman informasi publik dilakukan secara berkala. Penyampaiannya harus menggunakan cara yang mudah dijangkau masyarakat serta bahasa yang mudah dipahami.
Dengan dasar tersebut, pemerataan akses informasi menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. Masyarakat yang tinggal di desa terpencil memiliki hak yang sama dengan warga perkotaan untuk mengetahui manfaat program pemerintah, termasuk cara mengaksesnya.
Bakom RI berkoordinasi secara berkala dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi melalui berbagai saluran. Kanal yang digunakan mencakup media massa, platform digital, hingga komunikasi tatap muka. Pemilihannya disesuaikan dengan ketersediaan akses dan kebiasaan masyarakat setempat dalam memperoleh informasi.





