Seorang pria nekat mencuri pakaian dalam wanita di sebuah rumah di Desa Jembangan, RT 08/RW 02, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Aksi pencurian itu dilakukan pada siang hari dan terekam kamera pengawas atau CCTV hingga viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, aksi tersebut terjadi pada 1 Oktober 2026. Video memperlihatkan seorang pria mengenakan hoodie merah mengambil pakaian dalam wanita berupa celana dalam dan bra yang sedang dijemur di pekarangan rumah.
Pria itu awalnya muncul dari balik semak-semak sambil mengendap-endap. Saat situasi terlihat sepi, ia dengan cepat mengambil beberapa potong pakaian dalam, lalu menyelipkannya di antara celananya. Setelah itu, ia kembali menghilang di balik semak-semak.
Aksi serupa kembali dilakukan pria tersebut pada 12 Oktober 2026. Kali ini, pria berambut lurus agak panjang itu mengenakan jaket berwarna merah muda. Seperti sebelumnya, ia mengambil beberapa potong pakaian dalam wanita yang sedang dijemur, kemudian pergi melalui semak-semak.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh pemilik rumah bersama warga saat hendak melancarkan aksi ketiganya pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Batangan AKP M. Setiawan menjelaskan, korban bernama Sri Wahyuni sengaja memasang CCTV setelah kesal karena pakaian dalamnya kerap hilang secara misterius saat dijemur. Berkat rekaman tersebut, korban mengetahui bahwa pakaian dalamnya dicuri dan dapat mengenali ciri-ciri pelaku.
Puncaknya terjadi ketika korban sedang beraktivitas di bagian belakang rumah dan mendapati pelaku kembali menyatroni pekarangannya. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan dan mengejar pelaku bersama suaminya hingga berhasil menangkapnya dengan bantuan warga setempat.
“Korban berteriak dan mengejar pelaku bersama suaminya. Setelah pelaku ditangkap, Yuni menghubungi Polsek Batangan, dan pelaku diamankan di Polsek Batangan,” kata Setiawan melalui sambungan telepon, Senin (19/10).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi pelaku bernama Sartono, warga Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 20 potong celana dalam dan 20 buah bra hasil curian.
Dalam pemeriksaan, Sartono mengaku mencuri puluhan pakaian dalam wanita tersebut bukan untuk dijual, melainkan untuk digunakan sebagai sarana ritual mistis atau jimat pengasihan.
“(Barang curian) digunakan untuk sarana jimat pengasihan. Barang buktinya celana dalam dan bra atau BH,” pungkas Setiawan.





