BEI Pangkas Batas ARB Saham dari 15 Persen Jadi 7 Persen Mulai 19 Oktober 2026 untuk Kendalikan Volatilitas Pasar

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari 15 persen menjadi 7 persen mulai Senin (19/10/2026) hingga 31 Desember 2026 untuk menjaga volatilitas perdagangan di pasar modal Indonesia.

Kebijakan tersebut diterapkan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai langkah menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan penyesuaian batas ARB juga bertujuan memberikan waktu kepada investor untuk mengevaluasi informasi dan kondisi pasar sebelum mengambil keputusan investasi.

"Sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Batas ARB Saham Turun Menjadi 7 Persen

BEI menetapkan batas penurunan harga saham harian sebesar 7 persen untuk tiga kelompok harga saham yang sebelumnya memiliki batas ARB sebesar 15 persen.

Penyesuaian tersebut berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga di atas Rp5.000.

Berikut rincian ketentuan ARB terbaru yang berlaku mulai 19 Oktober 2026:

  • Saham dengan harga Rp1–Rp10: batas ARB tetap Rp1.
  • Saham dengan harga Rp11–Rp200: batas ARB turun dari 15 persen menjadi 7 persen.
  • Saham dengan harga di atas Rp200–Rp5.000: batas ARB turun dari 15 persen menjadi 7 persen.
  • Saham dengan harga di atas Rp5.000: batas ARB turun dari 15 persen menjadi 7 persen.

Dengan perubahan tersebut, batas persentase penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan menjadi lebih kecil dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Mekanisme ARB merupakan batas penurunan harga yang digunakan dalam sistem perdagangan bursa untuk menolak secara otomatis pesanan jual di bawah harga yang diperkenankan.

Batas ARA Saham Tidak Mengalami Perubahan

Berbeda dengan ARB, BEI memastikan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) atau batas kenaikan harga saham tetap berlaku seperti sebelumnya.

Batas ARA masih dibedakan berdasarkan kelompok harga saham.

Berikut ketentuan ARA yang tetap berlaku:

  • Saham dengan harga Rp11–Rp200: 35 persen.
  • Saham dengan harga di atas Rp200–Rp5.000: 25 persen.
  • Saham dengan harga di atas Rp5.000: 20 persen.

Dengan demikian, BEI menerapkan batas pergerakan harga yang asimetris karena batas penurunan saham lebih kecil dibandingkan batas kenaikannya.

Penyesuaian tersebut difokuskan pada pembatasan tekanan penurunan harga saham tanpa mengubah ketentuan kenaikan harga harian.

BEI dan OJK Berupaya Jaga Stabilitas Perdagangan Saham

BEI menyatakan bahwa perubahan batas ARB dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar sekaligus memberikan kesempatan kepada investor dalam mencermati perkembangan informasi.

Kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung proses pengambilan keputusan investasi berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.

Dukungan OJK terhadap penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Melalui pembatasan ARB menjadi 7 persen, penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan akan mengikuti batas baru sesuai kelompok harga yang ditetapkan.

Aturan ARB Berlaku hingga 31 Desember 2026

BEI menetapkan kebijakan penyesuaian ARB untuk periode 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Ketentuan tersebut akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar saham.

Penyesuaian batas ARB ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Aturan terbaru itu menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Keputusan BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

BEI berharap perubahan batas perdagangan tersebut dapat membantu investor mengambil keputusan investasi secara lebih terukur di tengah dinamika pasar modal nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kerusuhan Pecah di Milan Italia, Toko Dijarah
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Pelindo Regional 4 Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Makassar
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Setia Berpartai, Pedagang di Sumenep Terima Bantuan Said Abdullah
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ada Krisis Empati yang Berujung Tewasnya Anak Berkebutuhan Khusus di Surabaya
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Kehilangan Satu Opsi di Lini Serang
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.