jpnn.com - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengevaluasi penanganan karhutla dan mundur jika gagal melakukan pembenahan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang menunjukkan masih lemahnya upaya pencegahan dan pengawasan di kawasan rawan.
BACA JUGA: Sebaran Asap Karhutla di Jakarta Diklaim Sudah Berkurang
Menurut Ateng, ancaman El Niño dan kekeringan memang meningkatkan risiko kebakaran. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan pemerintah mengabaikan langkah antisipasi.
“Pemerintah wajib meningkatkan kesiapan. Peta kerawanan, peringatan cuaca, dan informasi titik panas harus diikuti tindakan nyata sebelum api membesar,” kata Ateng dikutip JPNN.com, Senin (19/10).
BACA JUGA: Putri Maya Ungkap Penyebab Irjen Purnawirawan Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia
Dia juga menyoroti pembagian kewenangan setelah Kementerian Kehutanan dipisahkan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada akhir 2024.
Menurutnya, pemisahan lembaga tersebut harus diikuti koordinasi yang jelas agar penanganan karhutla tidak terhambat persoalan birokrasi.
BACA JUGA: Beda Jauh! Kepuasan Publik Terhadap Prabowo di Atas 65 Persen, Gibran Malah Tak Sampai 50 Persen
“Pemisahan kementerian tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar persoalan,” tegasnya.
Ateng turut menyinggung sanksi administratif yang diumumkan Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Sanksi tersebut berkaitan dengan kebakaran di areal kelola seluas 1.511,55 hektare. Salah satu perusahaan bahkan dikenai pembekuan perizinan karena kebakaran yang luas dan berulang.
Ateng mengapresiasi penindakan tersebut. Namun, dia meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan serta perkembangan pelaksanaan sanksi agar efektivitas pengawasan dapat diketahui publik.
“Pengumuman sanksi perlu diikuti bukti bahwa pelanggaran diperbaiki dan risiko kebakaran menurun,” ujarnya.
Dia mendorong Kementerian Kehutanan memprioritaskan pemeriksaan kawasan rawan, mengevaluasi kesiapan sarana pemadaman, serta memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan.
Sementara itu, KLH/BPLH diminta memperkuat pengawasan lingkungan, perlindungan gambut, pemantauan kualitas udara, dan penanganan kewajiban pemulihan.
Ateng juga menekankan pentingnya pemulihan gambut melalui pembasahan kembali, perbaikan sekat kanal, serta pemantauan muka air tanah.
Dalam penanganan darurat, dia meminta pemerintah menerapkan satu komando operasi dengan melibatkan BNPB/BPBD, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait.
Penegakan hukum juga harus diperkuat. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab perlu memenuhi kewajiban pemulihan dan menanggung biaya sesuai ketentuan hukum.
Ateng mengusulkan pemerintah mengumumkan rencana aksi bersama dalam 30 hari dan menyampaikan laporan perkembangan setiap bulan. Laporan itu harus memuat pembagian tugas, anggaran, jadwal pemeriksaan, serta target penurunan kebakaran berulang.
Dia turut meminta pemerintah menjamin kecukupan peralatan, biaya operasional, keselamatan, dan layanan kesehatan bagi petugas pemadam di lapangan.
Ateng menegaskan, keberhasilan pengendalian karhutla tidak cukup diukur dari banyaknya sanksi yang dijatuhkan, tetapi juga dari efektivitas pencegahan dan penurunan kejadian kebakaran.
Dia pun meminta Presiden mengevaluasi kepemimpinan Menteri Kehutanan jika berbagai upaya perbaikan tidak menghasilkan perubahan nyata.
“Menteri Kehutanan harus menjawab kelemahan pencegahan dalam lingkup tanggung jawabnya dan menunjukkan kemampuan memperbaikinya. Bila tetap tidak mampu, sebaiknya mengundurkan diri,” pungkas Ateng.(Kkp/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra




