Babak Baru Perkara Silmy Karim

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pelimpahan berkas perkara Silmy Karim dilakukan pada Senin (19/10/2026). Berkas dakwaan yang dikirimkan oleh KPK berkaitan dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Advertisement

BACA JUGA: PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini

"Hari ini, Senin (15/10), JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Budi dalam keterangannya.

"Perkara ini didakwakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk lima berkas perkara," tambahnya.

Kini, kata Budi, JPU KPK tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait jadwal sidang perdana.

"Pada tahap persidangan nanti, JPU akan memaparkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini, beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan Majelis Hakim," jelas Budi.

Budi tak lupa mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Apalagi perkara ini disebut olehnya menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik.

"Jangan sampai pelayanan publik yang semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," kata Budi.

"Melalui proses persidangan ini, KPK berharap fakta-fakta perkara dapat terungkap secara terang benderang, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap penyelenggara layanan publik wajib menjaga integritas dan menjalankan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dudung Ungkap Pesan Prabowo: Karhutla Bencana Tahunan Bertindak Sebelum Terbakar
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
DPR Minta Pemerintah Siapkan Kamp Perlindungan untuk Warga Terdampak Kabut Asap
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Melayat ke Rumah Duka, Gritte Agatha Beberkan Kondisi Marsha Aruan yang Ditinggal sang Bunda
• 5 jam lalugrid.id
thumb
BI Checking Sudah Ganti, Begini Cara Cek Utang Online di Internet
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
200 Personel Brimob NTB Dikerahkan Tangani Karhutla di 5 Wilayah Kalimantan
• 7 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.