JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menantang kehadiran mantan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo dalam lanjutan persidangan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Refly menilai kehadiran Jokowi akan membuat proses pemeriksaan dan pembuktian perkara tersebut lebih efektif.
BACA JUGA:Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Emban Tugas Kepala BNPPDT, Ini Prioritasnya
Menurutnya, agenda persidangan pekan depan akan memasuki tahap pemeriksaan pembuktian.
"Kami harus bersiap untuk sidang pemeriksaan ya, pembuktian dan itu akan dilakukan pada pekan depan," ucap Refly Harun di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026.
Tantangan tersebut diajukan Refly Harun dalam pemeriksaan pembuktian dugaan ijazah palsu untuk meminta keterangan secara pasti terkait perkara tersebut.
BACA JUGA:UMKM Binaan Astra Raup Potensi Transaksi Rp104,9 Miliar di Trade Expo Indonesia 2026
Masalahnya, pria yang biasa disapa Jokowi itu tidak pernah menghadiri persidangan hingga detik ini.
Malahan, Kuasa hukum korban akan memanggil tiga saksi, yakni Maret Samuel Sueken (pelapor), Lechumanan (advokat/pelapor), dan Andi Kurniawan (pelapor) dalam pemeriksaan pembuktian dugaan ijazah palsu pekan depan.
Namun, rencana pemanggilan ketiga saksi tersebut justru mendapat sorotan dari Refly. Ia menilai pemeriksaan mereka berpotensi tidak memberikan hasil yang signifikan terhadap materi perkara yang tengah dihadapi Roy Suryo.
BACA JUGA:Pengamat Minta Hasil Survei SMRC Soal Prabowo Dikaji Kritis, Ini Alasannya
"Jadi akan sangat efektif kalau yang hadir Joko Widodo pekan depan. Tapi kalau yang hadir Maret Samuel Sueken (pelapor), Lechumanan (advokat/pelapor), dan Andi Kurniawan (pelapor) itu akan membuang-buang waktu," tegas Refly Harun.
Ia beralasan laporan yang dibuat ketiga pelapor tersebut bukan merupakan laporan yang kemudian menjadi materi dakwaan dalam perkara yang disidangkan.
"Karena pada faktanya laporan mereka bukanlah laporan yang kemudian menjadi materi dakwaan," kata dia.
Pernyataan Refly tersebut menegaskan harapannya agar agenda pembuktian tidak sekadar menjadi rangkaian pemeriksaan saksi, tetapi juga dapat memberikan kejelasan mengenai pokok persoalan dalam perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo.





