Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Pelaksana Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Akhmad Zulfan Rosadi dan ASN DJBC bernama Wildan hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Dalam kesaksiannya, Wildan sempat mengungkap tata kelola anggaran lapangan di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satunya soal aturan dan skema perjalanan dinas di lingkungan DJBC. Ia menyebut bahwa pencairan dana Surat Perjalanan Dinas (SPD) dari pos DIPA baru cair belakangan (reimburse).
Advertisement
Sehingga, kata Wildan, para pelaksana terpaksa menanggung biaya perjalanan di awal secara mandiri, menggunakan uang pribadi.
"Karena memang pencairan DIPA itu di akhir. Pencairan SPD itu di akhir, mau nggak mau harus pakai uang pribadi dulu. Sudah budayanya seperti itu kalau ada tugas memang pakai pribadi dulu," ungkap Wildan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahkan, saksi Wildan mengatakan tak jarang memanfaatkan skema pembiayaan pinjaman digital alias paylater untuk menutup tiket transportasi keberangkatan tugas operasi intelijen.
"Kadang saya pakai, kan ada di Traveloka itu ada PayLater, jadi pembayarannya bisa nanti bulan depan. Jadi setelah pencairan baru saya bayar," beber Wildan.




