Kapolri Ungkap 98 Kasus Karhutla Melibatkan Pihak Asing, Ada Negara Tetangga

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan pihaknya tengah mengusut 98 kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Suyudi mengungkap adanya keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla.

"Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing, namun karena ini masih dalam proses penyidikan," kata Suyudi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Namun, ia belum membeberkan secara rinci pihak asing yang diduga terlibat, karena proses hukum masih berjalan. Jenderal polisi bintang empat itu menyebut akan memilah kasus mana yang diduga ada keterlibatan ataupun tidak dari pihak asing.

"Dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing. Tapi yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing," ujarnya.

Baca juga: Kapolri Usut 98 Kasus Karhutla, Bakal Segera Tetapkan Tersangka

Terkait pihak asing yang dimaksud berasal dari negara tetangga, Suyudi membenarkan adanya keterlibatan pihak dari negara tetangga.

"Iya, ada negara tetangga," jawabnya.

Sementara itu, terkait sejauh mana keterlibatan pihak asing tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemilik perusahaan yang terlibat, Suyudi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Nanti akan disampaikan," katanya.

Suyudi sebelumnya mengatakan Polri tengah mengusut laporan 98 kasus terkait karhutla, termasuk yang melibatkan perusahaan. Suyudi menyebut 98 laporan itu kini tengah naik status ke penyidikan.




(eva/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
First Care Ajak Perempuan Ubah Stigma Menopause jadi Kehidupan yang Lebih Sehat
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Prakiraan Cuaca BMKG untuk DKI Jakarta 19 Oktober 2026: Berawan Sepanjang Hari
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
UN Secretary-General’s Message to Indonesian Peacekeepers Bound for the Central African Republic
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BEI Ubah Batas ARB Jadi 7 Persen Mulai Hari Ini, Berlaku hingga Akhir 2026
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
JPU Hadirkan 3 Saksi di Sidang Roy Suryo, Nama Jokowi Belum Muncul
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.