Nadiem Anwar Makarim secara resmi mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Langkah hukum ini diambil setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Nadiem dengan hukuman penjara dan denda dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi pengadaan perangkat pendidikan Chromebook.
Advokat Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa memori kasasi telah didaftarkan oleh tim penasihat hukum melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2026). Kasasi ini diajukan untuk meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan banding yang dianggap cacat hukum dan merugikan kliennya secara tidak fair.
"Sudah kami masukkan memori kasasinya," kata Ari di Jakarta, dikutip dari Antara pada Senin (19/10/2026).
Pengadaan Chromebook sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan menyediakan perangkat digital bagi pelajar di sekolah-sekolah. Namun dalam pelaksanaannya, proses pengadaan diduga tidak sesuai prosedur serta menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Sebagai eks Menteri, Nadiem mengalami dampak yang signifikan dari kasus ini, termasuk pencemaran nama baik dan risiko hukum yang berat.
Detail Putusan Banding dan Vonis terhadap NadiemPutusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi pengadaan Chromebook menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun kepada Nadiem, yang mana vonis ini merupakan pengurangan dari putusan sebelumnya yang menetapkan hukuman selama 10 tahun. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 140 hari penjara jika denda tidak dibayarkan.
Selain denda, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 548 miliar. Apabila Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka akan dikenakan hukuman tambahan penjara selama 6 tahun. Hakim juga mempertimbangkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun.
Meski hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf bagi Nadiem dalam perkara tersebut, ada pengurangan hukuman penjara yang sebelumnya lebih berat. Namun kewajiban membayar denda dan uang pengganti dalam jumlah besar tetap harus dipenuhi.
Alasan Pengajuan Kasasi oleh Nadiem MakarimTim penasihat hukum Nadiem Makarim menemukan lima kekeliruan mendasar dalam putusan banding yang menjadi alasan utama diajukannya kasasi. Pertama, putusan banding menilai sebab-akibat kerugian negara secara terlalu luas dan mengabaikan peran pihak yang menetapkan harga. Dalam pengadaan, menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, penetapan harga dilakukan oleh prinsipal di katalog elektronik, bukan oleh pejabat yang terlibat dalam pengadaan. Namun hakim tetap membebankan tanggung jawab kepada Nadiem dengan alasan kebijakan yang dibuatnya menyebabkan pengadaan dan kerugian tersebut terjadi. Penasihat hukum menganggap logika ini berbahaya karena jika diterima, setiap pejabat yang membuat kebijakan dapat dipidana atas harga yang ditetapkan pihak lain.
Kedua, pengadilan tidak dapat membuktikan adanya persekongkolan atau kehendak bersama antara Nadiem dengan pihak lain untuk menguntungkan Google atau pihak prinsipal dalam pengadaan Chromebook. Meskipun Nadiem tidak terlibat langsung dalam aspek teknis pengadaan, hakim menyatakan Nadiem turut serta menguntungkan Google tanpa dasar pembuktian yang jelas.
Ketiga, uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem ditetapkan tanpa adanya bukti kuat mengenai harta benda atau keuntungan pribadi yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut. Pengadilan Tinggi bahkan menyatakan bahwa dana sebesar Rp 809,6 miliar yang menjadi dasar tuntutan tidak terbukti berasal dari pengadaan ini, serta tidak ditemukan adanya unsur memperkaya diri oleh Nadiem.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dalam memori kasasi, tim penasihat hukum memohon MA untuk membatalkan putusan banding dan menyatakan bahwa Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Selain itu, mereka juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, dilepaskan dari tahanan rumah, serta hak-haknya dipulihkan.
Proses Kasasi ke Mahkamah AgungPengajuan memori kasasi merupakan langkah hukum final yang diajukan oleh Nadiem Makarim melalui tim penasihat hukumnya. Proses ini dimulai dengan pendaftaran memori kasasi ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang selanjutnya akan diteruskan untuk disidangkan oleh Mahkamah Agung.
Tim hukum berharap bahwa MA dapat mengkaji secara mendalam lima kekeliruan dalam putusan banding tersebut dan kemudian membatalkannya. Harapan utama adalah putusan MA dapat membebaskan Nadiem dari segala dakwaan serta memulihkan nama baik dan hak-haknya sebagai warga negara yang memperoleh perlindungan hukum yang adil.
Secara hukum, proses kasasi memberikan kesempatan bagi MA untuk mengoreksi putusan pengadilan tingkat banding yang dinilai salah penerapan hukum atau cacat dalam pertimbangan faktual. Putusan MA akan menjadi putusan final yang mengikat dan menentukan nasib hukum Nadiem ke depan.
Dari sisi sosial dan politik, proses kasasi ini juga menjadi sorotan publik. Kasus ini berdampak besar terhadap reputasi mantan Menteri Pendidikan tersebut dan memberi pelajaran penting bagi pejabat pemerintahan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Jika MA mengabulkan kasasi, itu berarti menegakkan prinsip keadilan dan meluruskan kesalahan hukum yang pernah terjadi. Namun jika kasasi ditolak, Nadiem harus menjalani hukuman sesuai putusan banding, termasuk masa tahanan dan pembayaran denda serta uang pengganti.





