Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi.
Total luas areal terbakar yang terkait dengan penanganan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Dwi Januanto Nugroho Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengatakan, dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.
Sementara itu, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem pada areal seluas 2.211,19 hektare. Adapun lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya.
“Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya,” kata Dwi dilansi dari Antara, Senin (19/10/2026).
Di Kalimantan Barat, sembilan perusahaan dikenai sanksi, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
Sanksi juga dijatuhkan kepada perusahaan di enam provinsi lainnya, meliputi dua perusahaan di Jambi, lima di Sumatera Selatan, lima di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, tiga di Kalimantan Timur, dan satu di Kalimantan Utara.
Dwi menjelaskan, pemberian sanksi merupakan bagian dari penegakan hukum melalui instrumen administratif dan pidana.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan serta pencegahan kebakaran di areal konsesi.
Selain penindakan administratif, Kemenhut menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.
Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan.
Dari perkara yang berada pada tahap penyidikan, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Dwi menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesi, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat atau beneficial owner.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” katanya.
Menurut Dwi, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan karhutla turut menjadi perhatian regional karena asap kebakaran dapat berdampak lintas negara atau transboundary haze.
Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Kemenhut menyatakan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui sanksi administratif, proses pidana, dan potensi gugatan ganti rugi. Langkah tersebut diharapkan mendorong pemulihan ekosistem sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang. (ant/fia/saf/ipg)




