Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim, saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). JPU melimpahkan berkas perkara eks Wamen Imipas Silmy Karim ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA.
Hal itu menyusul jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) yang telah melimpahkan berkas perkara Silmy Karim dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan JPU pada Senin (19/10/2026).
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim
"Hari ini, Senin, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, saat ini JPU KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana kasus tersebut.
"Pada tahap persidangan nanti, JPU akan memaparkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim," ucapnya dilansir dari Antara.
Sebagaimana diketahui, Silmy Karim merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA, yang kini tengah diusut KPK.
Dalam perkara tersebut, Silmy ditetapkan menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Tujuh tersangka lainnya dimaksud, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
Selanjutnya, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Kasus yang menjerat Silmy Karim dkk ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada 2-3 Juni 2026 lalu.
Baca Juga: Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Sita Aset Senilai Rp150 Miliar
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- silmy karim
- berkas perkara dilimpahkan
- pengadilan
- sidang silmy karim
- jpu
- kpk





