JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Total areal terbakar yang tercatat mencapai 12.926,74 hektare.
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kemenhut juga memproses 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Penegakan hukum tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajibannya dalam melindungi hutan, termasuk mencegah kebakaran di areal konsesi.
BACA JUGA:Pemerintah Bantah Abai Tangani Karhutla, Dudung: Hutan Kita Luas, Tidak Semudah Dibayangkan
Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif bertambah dari sebelumnya 26 perusahaan menjadi 32 perusahaan.
Sanksi yang diberikan mencakup pembekuan izin, paksaan pemulihan ekosistem hutan, hingga pencabutan izin.
Dari total tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar mencapai 9.546,42 hektare.
Sementara itu, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. Adapun lima subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.
BACA JUGA:Pramono Gratiskan RS dan Puskesmas Jakarta bagi Warga Terdampak Asap Karhutla
Daftar 32 Perusahaan yang Disanksi Kemenhut Imbas KarhutlaSebaran perusahaan yang dikenai sanksi administratif tersebut berada di tujuh provinsi di Sumatera dan Kalimantan. Berikut rinciannya berdasarkan data Kemenhut:
Jambi: 2 perusahaan
PT REI dan PT ALN.
Sumatera Selatan: 5 perusahaan
PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.
- 1
- 2
- 3
- 4
- »





