Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejauh ini sudah menerima 98 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi.
Dari total 98 laporan yang masuk, semuanya diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan sekarang sedang dalam tahap penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri, sore hari ini, Senin (19/10/2026), dalam keterangannya selepas rapat bersama Prabowo Subianto Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut Kapolri, dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka baik pemilik dan pemegang saham korporasi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti. Sehingga, dalam waktu yang dekat pastinya kami akan menetapkan para tersangka baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ucap Kapolri.
Sekadar informasi, berdasarkan pemetaan data spasial BNPB yang diselaraskan dengan data Kementerian ATR/BPN, teridentifikasi sebanyak 44 area konversi hutan dan perkebunan di Sumatra Selatan yang mengalami kebakaran.
Area yang kebakaran meliputi perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), hingga hutan lindung.
Sebagian besar titik api ditemukan di area perbatasan izin konversi yang mengindikasikan adanya dugaan pembukaan atau perluasan lahan.
Merespons temuan itu, Kristomei Sianturi Kepala BNPB mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas para pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas (deterrent effect) sangat krusial supaya proses pemadaman di lapangan tidak sia-sia akibat adanya pihak yang kembali sengaja membakar lahan.(rid/ipg)




