Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, berbicara peluang pemanggilan paksa terhadap Nusron Wahid yang dua kali mangkir pemanggilan pemeriksaan KPK. (Sumber: ANTARA/Harianto)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, berbicara peluang pemanggilan paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai dua kali mangkir pemanggilan pemeriksaan KPK.
Saut menegaskan penegak hukum harus bersikap tegas dan segera menjalankan ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang status politik atau jabatan seseorang.
Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum sangat krusial karena menyangkut kredibilitas institusi dan integritas bangsa.
"Sesuai ketentuan kan mereka jalankan saja ketentuan itu, kalau memang ada ketentuan harus segera dipanggil dengan segera karena ini menyangkut kredibilitas penyelenggara negara, dan integritas bangsa dan seterusnya dan seterusnya," kata Saut dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Senin (19/10/2026).
Baca Juga: 2 Kali Mangkir Panggilan KPK, MAKI Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa
Dia juga menyoroti pentingnya penerapan asas due process of law secara konsisten. Dia menilai keraguan atau penundaan dalam proses hukum akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum yang adil.
"Dan lain lagi kalau kita bilang due process of law, setiap orang harus sama di depan hukum, ini jadi pertanyaan gitu," ujarnya.
Terlepas dari status Nusron, dia menekankan, sebagai warga negara yang sadar hukum, semua pihak wajib tunduk pada aturan yang sama. Oleh karena itu, proses ini tidak boleh ditunda-tunda.
"Jadi sekali lagi, kita enggak urusan dia kaitanya tersangka, kaitannya saksi, tapi sebagai warga negara yang paham bahwa di depan hukum, jangan lupa ini peristiwa hukum, bukan politik dia bisa ditunda-tunda, ini peristiwa hukum yang dia harus hadapi."
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen Panggilan Kedua
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah dipanggil dua kali sebagai saksi kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yakni pada 7 dan 14 Oktober 2026.
Dalam pemanggilan pertama, Nusron tidak hadir dengan alasan agenda internal kementerian.
Sementara pada penggilan kedua, Nusron kembali mangkir dengan alasan perjalanan dinas ke Malaysia.
“Terhadap NW (Nusron Wahid), betul bahwa tanggal 14 (Oktober) kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Jumat (16/10/2026).
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- nusron wahid
- nusron mangkir 2 kali
- kpk
- panggilan kpk
- saut situmorang





