JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (baby lobster) bernilai miliaran rupiah yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat. Hingga kini aparat masih mendalami identitas pihak yang memasok benih bening lobster, pemodal yang mengendalikan pengiriman, serta pembeli di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Mohammad Irhamni dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (19/10/2026), mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang berasal dari Pangandaran. BBL tersebut sedianya akan dikirim ke luar negeri.
”Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan BBL. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari hingga petugas menemukan kendaraan yang membawa benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jabar, Senin.
Kendaraan tersebut membawa 12 boks benih lobster yang berasal dari Pangandaran dengan tujuan Tangerang, Banten, sebagai lokasi transit sebelum dilanjutkan melalui jalur distribusi berikutnya. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 12 boks BBL dengan perkiraan nilai mencapai Rp 5,8 miliar dan menangkap dua pelaku lapangan.
Penyidik kemudian menyita mobil Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi B 1617 SF yang digunakan untuk mengangkut benih lobster. Adapun dua pelaku lapangan yang ditangkap polisi adalah Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah asal Lampung.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil benih lobster sesuai perintah pemodal atau bos mereka. Keduanya disebut tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari wilayah Pangandaran,” tutur Irhamni.
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penyidik juga menahan keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Irhamni, pihaknya masih mendalami identitas pihak yang memasok benih lobster. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri pemodal yang mengendalikan pengiriman beserta pembeli di luar negeri.
Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, jaringan tersebut diduga menjalankan distribusi BBL melalui jalur darat menuju Sumatera, kemudian ke Jambi. Setelah itu, BBL akan dikirimkan ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
”Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak tertutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, kedua pelaku mengaku telah mengirim benih lobster sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Pengungkapan yang digagalkan kali ini merupakan pengiriman kesepuluh. Sementara sembilan pengiriman sebelumnya lolos dari penindakan.
Pada setiap pengiriman sebelumnya, jumlah yang dikirim mencapai 40 boks. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp 80.000 per ekor.
Atas temuan tersebut, penyidik tidak hanya mendalami tindak pidana penyelundupan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini diupayakan untuk mengidentifikasi serta menyita hasil kejahatan dari pengiriman BBL sebelumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Pung Nugroho Saksono mengapresiasi pengungkapan dugaan penyelundupan BBL tersebut. Ia mengatakan, penindakan akan terus dilakukan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah keluarnya sumber daya perikanan Indonesia secara ilegal.
Pemerintah melalui Satgas BBL, kata Pung, akan memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan benih lobster dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah tersebut diharapkan dapat memutus rantai distribusi ilegal sekaligus menelusuri keuntungan yang diperoleh para pelaku.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.
BBL yang berhasil diamankan selanjutnya akan diserahkan kepada KKP untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan BBL di dalam negeri.





