Pemerintah Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla 

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas areal terbakar yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare. Penegakan hukum juga berlanjut melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengawasi pemenuhan kewajiban pemegang izin, khususnya dalam pencegahan kebakaran dan perlindungan hutan di areal konsesi. Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi bertambah dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya dikenai pencabutan izin.

Baca Juga :
Atasi Karhutla, Prabowo Minta Jangan Tunggu Hujan

Sementara itu, sembilan perusahaan di Kalimantan Barat terdiri atas PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ. Di Kalimantan Selatan, terdapat PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update! Situasi Demo Karhutla di Palangka Raya, Massa Tuntut Penetapan Status Bencana Nasional
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Pengemudi Pajero Tabrak Remaja hingga Tewas di Mampang Prapatan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
BPOM bongkar pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
BI: Kinerja Manufaktur Meningkat di Triwulan III-2026, Penyerapan Tenaga Kerja Masih Kontraksi
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Foto: Kerajinan Sapu dari Purbalingga, Laris hingga Australia dan China
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.