Mojokerto (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membongkar pabrik kosmetik ilegal di wilayah Mojokerto, Jawa Timur dengan nilai mencapai Rp16 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kota Mojokerto, Senin, mengatakan pabrik tersebut telah beroperasi sejak 2021 yang memproduksi kosmetik bercampur bahan-bahan dilarang.
"Informasi dari tim intelijen baru terbongkar sekitar sebelas hari yang lalu," katanya.
Baca juga: BPOM terima hibah lahan 10 ha untuk bangun Politeknik POM di Maros
Dari pembongkaran kasus tersebut petugas menyita berbagai macam kosmetik berbagai jenis dan juga bahan baku pembuatan kosmetik serta alat pembuatan kosmetik ilegal tersebut.
"Petugas menyita mesin produksi, bahan baku, produk rumahan, dan kemasan yang ternyata tidak memenuhi perizinan berusaha. Kemudian, ditemukan pula kosmetik berupa krim atau lotion dan toner tanpa izin edar dalam kemasan polos yang diduga mengandung bahan berbahaya," katanya.
Ia mengatakan, produk yang dihasilkan pabrik tersebut diketahui tanpa merek dan izin.
"Pemasaran produk ini seluruh Indonesia sampai dengan Papua," katanya.
Baca juga: BPOM gandeng 187 kampus top RI kebut hilirisasi ATMP nasional
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus ini , sejumlah produk tersebut dipasarkan kepada sejumlah klinik kecantikan dengan omset penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau Rp9 miliar per tahun.
Dia menyebut, atas pengungkapan ini, dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan Pasal 435 dan 436 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Saat ini ada sejumlah orang yang diperiksa dan terus dikembangkan terkait kasus ini," katanya.
Baca juga: BPOM pimpin pengawasan MBG di NTB lindungi 1,86 juta penerima manfaat
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kota Mojokerto, Senin, mengatakan pabrik tersebut telah beroperasi sejak 2021 yang memproduksi kosmetik bercampur bahan-bahan dilarang.
"Informasi dari tim intelijen baru terbongkar sekitar sebelas hari yang lalu," katanya.
Baca juga: BPOM terima hibah lahan 10 ha untuk bangun Politeknik POM di Maros
Dari pembongkaran kasus tersebut petugas menyita berbagai macam kosmetik berbagai jenis dan juga bahan baku pembuatan kosmetik serta alat pembuatan kosmetik ilegal tersebut.
"Petugas menyita mesin produksi, bahan baku, produk rumahan, dan kemasan yang ternyata tidak memenuhi perizinan berusaha. Kemudian, ditemukan pula kosmetik berupa krim atau lotion dan toner tanpa izin edar dalam kemasan polos yang diduga mengandung bahan berbahaya," katanya.
Ia mengatakan, produk yang dihasilkan pabrik tersebut diketahui tanpa merek dan izin.
"Pemasaran produk ini seluruh Indonesia sampai dengan Papua," katanya.
Baca juga: BPOM gandeng 187 kampus top RI kebut hilirisasi ATMP nasional
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus ini , sejumlah produk tersebut dipasarkan kepada sejumlah klinik kecantikan dengan omset penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau Rp9 miliar per tahun.
Dia menyebut, atas pengungkapan ini, dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan Pasal 435 dan 436 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Saat ini ada sejumlah orang yang diperiksa dan terus dikembangkan terkait kasus ini," katanya.
Baca juga: BPOM pimpin pengawasan MBG di NTB lindungi 1,86 juta penerima manfaat





