Jakarta, VIVA – Partai Bulan Bintang (PBB) bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Elang menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang dinilai berpotensi membuat suara rakyat kehilangan keterwakilan di DPR.
Permohonan pengujian materiil tersebut resmi diajukan pada Senin (19/10/26). Ketiga partai itu mempersoalkan Pasal 173 Ayat (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu dan Pasal 415 Ayat (1) terkait penghitungan perolehan kursi DPR.
Penjabat Ketua Umum DPP PBB, Yuri Kemal Fadlullah, mengatakan gugatan tersebut merupakan upaya konstitusional untuk mendorong sistem pemilu yang lebih adil dan proporsional.
“Bagi Partai Bulan Bintang, setiap suara rakyat memiliki nilai konstitusional yang harus dihormati. Jangan sampai suara yang telah diberikan secara sah dalam pemilihan umum kehilangan makna keterwakilannya semata-mata karena penerapan ambang batas parlemen yang terlalu kaku,” ujar Yuri, dikutip Selasa (20/10/26).
Menurut Yuri, penerapan ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan dukungan pemilih yang diperoleh partai politik di daerah pemilihan tertentu.
Sebab, sebuah partai bisa mendapatkan dukungan yang cukup untuk memperoleh kursi DPR di suatu daerah pemilihan, meski perolehan suaranya secara nasional belum memenuhi ambang batas yang ditentukan undang-undang.
Karena itu, PBB bersama PPP dan Partai Elang meminta MK membuka ruang mekanisme penggabungan partai politik dalam penghitungan perolehan kursi DPR.
Melalui mekanisme tersebut, partai yang tidak memenuhi ambang batas nasional secara individual dapat bergabung dengan partai yang telah memenuhi syarat.
Penggabungan juga dimungkinkan dengan satu atau lebih partai lain yang secara bersama-sama memenuhi persyaratan ambang batas nasional.
Yuri menegaskan, gugatan tersebut bukan bertujuan menghapus ambang batas parlemen, melainkan mencari mekanisme agar suara pemilih tetap diperhitungkan dalam proses keterwakilan di parlemen.
“Kami tidak sedang meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan, yang kami perjuangkan adalah adanya mekanisme konstitusional yang memungkinkan suara rakyat tetap diperhitungkan melalui penggabungan partai politik. Dengan demikian, tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dapat berjalan tanpa harus mengorbankan prinsip keterwakilan rakyat,” kata Yuri.





