PBB hingga PPP Gugat UU Pemilu ke MK, Ada Dua Pasal yang Disorot Jelang 2029

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Partai Bulan Bintang (PBB) bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Elang menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang dinilai berpotensi membuat suara rakyat kehilangan keterwakilan di DPR.

Baca Juga :
Soal Gugatan KUHAP di MK, Eddy Hiariej: Tak Boleh Nyicil-nyicil, Itu Namanya Akal-akalan
Prabowo Bertemu Sekjen PBB António Guterres di Hambalang, Bahas Palestina hingga Perdamaian Dunia

Permohonan pengujian materiil tersebut resmi diajukan pada Senin (19/10/26). Ketiga partai itu mempersoalkan Pasal 173 Ayat (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu dan Pasal 415 Ayat (1) terkait penghitungan perolehan kursi DPR.

Penjabat Ketua Umum DPP PBB, Yuri Kemal Fadlullah, mengatakan gugatan tersebut merupakan upaya konstitusional untuk mendorong sistem pemilu yang lebih adil dan proporsional.

“Bagi Partai Bulan Bintang, setiap suara rakyat memiliki nilai konstitusional yang harus dihormati. Jangan sampai suara yang telah diberikan secara sah dalam pemilihan umum kehilangan makna keterwakilannya semata-mata karena penerapan ambang batas parlemen yang terlalu kaku,” ujar Yuri, dikutip Selasa (20/10/26).

Menurut Yuri, penerapan ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan dukungan pemilih yang diperoleh partai politik di daerah pemilihan tertentu.

Sebab, sebuah partai bisa mendapatkan dukungan yang cukup untuk memperoleh kursi DPR di suatu daerah pemilihan, meski perolehan suaranya secara nasional belum memenuhi ambang batas yang ditentukan undang-undang.

Karena itu, PBB bersama PPP dan Partai Elang meminta MK membuka ruang mekanisme penggabungan partai politik dalam penghitungan perolehan kursi DPR.

Melalui mekanisme tersebut, partai yang tidak memenuhi ambang batas nasional secara individual dapat bergabung dengan partai yang telah memenuhi syarat.

Penggabungan juga dimungkinkan dengan satu atau lebih partai lain yang secara bersama-sama memenuhi persyaratan ambang batas nasional.

Yuri menegaskan, gugatan tersebut bukan bertujuan menghapus ambang batas parlemen, melainkan mencari mekanisme agar suara pemilih tetap diperhitungkan dalam proses keterwakilan di parlemen.

“Kami tidak sedang meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan, yang kami perjuangkan adalah adanya mekanisme konstitusional yang memungkinkan suara rakyat tetap diperhitungkan melalui penggabungan partai politik. Dengan demikian, tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dapat berjalan tanpa harus mengorbankan prinsip keterwakilan rakyat,” kata Yuri.

Baca Juga :
Sekjen PBB António Guterres ke Indonesia, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta dan Sekitarnya
Putusan MK Bikin UU Peradilan Militer Harus Diubah, Kemenkum Buka Suara
Respons Wakil Panglima TNI soal Putusan MK Minta Prajurit Lakukan Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Truk Tabrak Separator, Rute TJ Koridor 9 Dialihkan
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Meninggal di Usia 52 Tahun, Terungkap Penyakit yang Diderita
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Pramono Gratiskan RS dan Puskesmas Jakarta bagi Warga Terdampak Asap Karhutla
• 15 jam laludisway.id
thumb
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berapa Uang Negara yang Berhasil Diselamatkan?
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Terungkap! Motif dan Kronologi Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Pengacara Soroti Tiga Senjata!
• 10 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.