Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyelundupan sekitar 73.000 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp5,8 miliar dari Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke Vietnam melalui jaringan perdagangan ilegal lintas negara.
Kedua tersangka berinisial RVJR dan FA ditangkap di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, ketika sedang menggunakan mobil untuk mengambil benih lobster.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni mengatakan kedua tersangka diduga berperan sebagai sopir dan orang kepercayaan pihak yang mengendalikan kegiatan penyelundupan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 12 boks berisi sekitar 73.000 ekor benih bening lobster dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp5,8 miliar.
Bareskrim juga mengungkap dugaan bahwa jaringan tersebut telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp170 miliar.
Dua Tersangka Ditangkap di Depok Saat Hendak Mengambil Benih LobsterIrhamni menjelaskan bahwa kedua tersangka berasal dari wilayah Lampung dan diduga menjalankan tugas berdasarkan perintah pihak yang disebut sebagai pemilik modal atau bos.
RVJR dan FA diperintahkan mengambil benih bening lobster di wilayah Depok dari seseorang yang tidak mereka kenal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, benih lobster tersebut diketahui berasal dari Pangandaran, Jawa Barat.
"Kedua orang ini adalah orang yang berasal dari Lampung, kemudian diperintahkan oleh pemilik modal atau bosnya mengambil baby lobster ini di wilayah Depok yang mana dia hanya mengambil sesuai dengan perintah bosnya dari orang yang dia tidak kenal, yang berasal dari Pangandaran tadi," jelas Irhamni.
Menurut kepolisian, kedua tersangka diduga bertugas sebagai pelaksana pengambilan dan pengangkutan benih lobster berdasarkan arahan pihak lain.
Penangkapan dilakukan ketika keduanya sedang berada di dalam mobil untuk menjalankan perintah pengambilan benih lobster.
Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut beserta barang bukti berupa 12 boks berisi puluhan ribu benih bening lobster.
Setiap boks diperkirakan berisi rata-rata sekitar 6.000 ekor benih lobster.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, jumlah benih lobster diperkirakan mencapai 73.000 ekor.
"Dari 12 boks ini kurang lebih menghasilkan Rp5,8 miliar," kata Irhamni.
Polisi Ungkap Rute Penyelundupan dari Pangandaran hingga VietnamBareskrim Polri mengungkap bahwa puluhan ribu benih lobster tersebut diduga akan dikirim ke Vietnam melalui sejumlah titik pengangkutan di Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara.
Irhamni menjelaskan bahwa benih lobster yang berasal dari Pangandaran direncanakan dibawa terlebih dahulu ke Depok sebelum melanjutkan perjalanan menuju Tangerang.
Dari Tangerang, benih lobster diduga akan dikirim secara bertahap melalui wilayah Sumatera dan Jambi.
Setelah melewati jalur pengiriman di Indonesia, benih lobster direncanakan dibawa menuju Malaysia.
Pengiriman kemudian disebut akan berlanjut ke Singapura sebelum diteruskan menuju Kamboja.
Vietnam menjadi negara tujuan akhir dalam rencana penyelundupan benih lobster tersebut.
Dengan demikian, jalur yang diungkap kepolisian mencakup Pangandaran, Depok, Tangerang, Sumatera, Jambi, Malaysia, Singapura, Kamboja, hingga Vietnam.
Pengiriman melalui sejumlah titik tersebut diduga menggunakan pola pengangkutan bertahap atau estafet.
Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pengiriman, termasuk kemungkinan adanya jaringan internasional yang mengatur pergerakan benih lobster menuju Vietnam.
Bareskrim Sebut Sindikat Sudah 10 Kali Kirim Benih LobsterIrhamni mengungkapkan bahwa pengiriman benih lobster yang berhasil digagalkan pada 18 Oktober 2026 diduga bukan merupakan kegiatan pertama jaringan tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, pengiriman yang terungkap merupakan pengiriman ke-10 dalam rangkaian aktivitas yang diduga berlangsung selama sekitar tiga bulan terakhir.
Sembilan pengiriman sebelumnya disebut telah berlangsung tanpa berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Dalam sejumlah pengiriman terdahulu, jaringan tersebut diduga mengangkut benih lobster hingga sekitar 40 boks dalam sekali pengiriman.
Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan 12 boks yang berhasil diamankan dalam penangkapan di Depok.
Kepolisian memperkirakan rangkaian kegiatan penyelundupan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp170 miliar.
Perkiraan tersebut berkaitan dengan dugaan pengiriman berulang yang dilakukan jaringan yang sama selama beberapa bulan terakhir.
Penyidik masih menelusuri rangkaian pengiriman tersebut untuk memastikan jumlah benih lobster yang telah diselundupkan dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.
Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang dari Penyelundupan LobsterSelain menangani dugaan tindak pidana di bidang perikanan, Dittipidter Bareskrim Polri juga mulai mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengusutan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan hasil ekonomi yang diduga berasal dari aktivitas penyelundupan benih bening lobster.
Penyidik berupaya mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari rangkaian pengiriman ilegal tersebut.
Salah satu fokus penyidikan adalah mengungkap identitas pemilik modal atau pengendali jaringan yang diduga memberikan perintah kepada kedua tersangka.
Selain itu, kepolisian masih menelusuri pihak yang mengirimkan benih lobster dari Pangandaran serta pihak yang mengatur pengangkutan menuju luar negeri.
"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan kejar. Kami miskinkan terhadap hasil-hasil kejahatan yang kurang lebih sembilan kali kurang lebih Rp170 miliar kerugian negara yang yang dia nikmati selama melakukan kejahatan itu," ucap Irhamni.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya diarahkan kepada pihak yang melakukan pengangkutan, tetapi juga kepada pihak yang diduga mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari penyelundupan.
Meski demikian, kepolisian belum mengungkap identitas pemilik modal maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dugaan pencucian uang juga masih memerlukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dua Tersangka Dijerat Undang-Undang PerikananAtas dugaan perbuatannya, RVJR dan FA dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menurut Irhamni, ketentuan pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka memiliki ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk memperjelas peran kedua tersangka dalam rangkaian pengangkutan benih lobster.
Bareskrim juga berupaya mengidentifikasi pihak yang sebenarnya memiliki atau menguasai puluhan ribu benih lobster tersebut.
Selain menelusuri jaringan di dalam negeri, kepolisian mendalami dugaan keterlibatan pihak internasional yang berkaitan dengan jalur pengiriman menuju Vietnam.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan hubungan antara pihak pengirim, pengangkut, pengendali, dan penerima benih lobster.
Sebanyak 73 Ribu Benih Lobster Diserahkan ke KKP untuk DibudidayakanSementara itu, sekitar 73.000 ekor benih bening lobster yang berhasil disita telah diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut.
Benih lobster hasil penyitaan tersebut direncanakan akan dibudidayakan di wilayah Batam.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan barang bukti sekaligus upaya mencegah benih lobster hasil penyelundupan keluar dari Indonesia.
Penyerahan kepada KKP juga menjadi bagian dari koordinasi antara kepolisian dan instansi terkait dalam menangani sumber daya perikanan yang berhasil diamankan.
Hingga Senin, 19 Oktober 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster tersebut.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemilik modal, pihak pengirim, dugaan jaringan internasional, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas penyelundupan.
Dengan penyitaan benih lobster senilai Rp5,8 miliar dan pengungkapan dugaan sembilan pengiriman sebelumnya, Bareskrim Polri terus menelusuri jaringan yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp170 miliar.




