Jakarta, VIVA – Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara mengenai saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), dua emiten yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang dijadikan agunan kredit di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
BEI menegaskan, pengagunan saham untuk memperoleh fasilitas kredit merupakan transaksi di luar pasar modal.
Pengaturan mengenai penggunaan saham sebagai jaminan pinjaman tersebut berada dalam kewenangan sektor perbankan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kewenangan bursa dalam persoalan ini terbatas pada pemenuhan keterbukaan informasi oleh emiten terkait.
Sehingga, bursa tidak bisa ikut campur lebih jauh mengenai aksi gadai saham tersebut.
BEI pun hanya meminta penjelasan kepada JARR dan PGUN mengenai keterbukaan informasi atas transaksi gadai saham tersebut.
"Terkait dengan Keterbukaan Informasi, itu sudah kami mintakan Keterbukaan Informasi. Jadi, selebihnya tentu itu adalah pengaturan di perbankan terkait boleh atau tidaknya transaksi seperti itu, karena itu bukan transaksi pasar modal," kata Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Jeffrey menjelaskan, pengagunan saham untuk memperoleh fasilitas kredit tersebut merupakan transaksi yang dilakukan individu, bukan oleh perusahaan secara langsung.
Oleh karena itu, BEI meminta keterangan kepada JARR dan PGUN sebagai emiten yang terafiliasi dengan pihak terkait, bukan langsung kepada individu yang melakukan transaksi.
“Memang ada beberapa transaksi yang dilakukan oleh individu, itu bukan dilakukan oleh korporasi. Sedangkan bursa tentu meminta keterangannya dari korporasi, bukan dari individu,” terang Jeffrey.
Akuisisi Haji Isam terhadap emiten batu bara milik Low Tuck Kwong ramai dikabarkan menjadi salah satu alasan aksi gadai saham untuk mendapatkan pembiayaan dari Bank Mandiri.
Jeffrey lalu menegaskan bahwa BEI tidak berwenang membatalkan kesepakatan transaksi yang telah dibuat para investor di luar mekanisme perdagangan bursa.
Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap akuisisi yang dilakukan emiten Haji Isam, yakni PT Jhonlin Baratama atas perusahaan tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik Low Tuck Kwong.





