Daftar Regulasi Era Prabowo-Gibran untuk Penguatan Lembaga Penegak Hukum

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi regulasi hukum. (Sumber: Envato/ckstockphoto.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah regulasi diterbitkan selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk menguatkan posisi lembaga penegak hukum. Berbagai aturan baru yang diteken Prabowo termasuk berkaitan dengan pengawasan kepolisian, investigasi khusus, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme. 

Regulasi tersebut mencakup undang-undang (UU) dan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur kewenangan maupun pelaksanaan tugas lembaga terkait. Berikut daftar regulasi beserta substansi dan kaitannya dengan penegakan hukum di era 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Simak! MA Bina Empat Lingkungan Peradilan di Bali, Bahas Regulasi dan Putusan | MA NEWS

1. UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian

UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan dan diundangkan pada 17 Juni 2026. Regulasi ini mengatur sejumlah perubahan dalam kelembagaan Polri, termasuk penegasan kewenangan Kapolri, perluasan tugas kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana siber, serta penguatan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

UU tersebut juga mengatur pengawasan kepolisian melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta bidang profesi dan pengamanan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai netralitas Polri dalam politik praktis, pendidikan profesi yang memuat materi hak asasi manusia dan demokrasi, serta penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional.
 
2. Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

Perpres Nomor 8 Tahun 2026 mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme untuk periode 2026–2029. Peraturan ini ditetapkan pada 9 Februari 2026.

Pelaksanaan rencana aksi nasional tersebut melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten dan kota. Aturan ini juga menekankan perlunya koordinasi dan sinergi antarinstrumen pertahanan dan keamanan untuk menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Keterkaitannya dengan penegakan hukum terletak pada koordinasi lintas lembaga dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme. Meski demikian, Perpres ini tidak secara khusus mengubah struktur atau kewenangan penyidikan lembaga penegak hukum.

3. Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur pelindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan. Peraturan ini ditetapkan pada 21 Mei 2025.

Regulasi tersebut berkaitan dengan upaya memberikan perlindungan kepada jaksa saat melaksanakan tugas kedinasan. Pelindungan ini menjadi relevan mengingat jaksa menjalankan fungsi penuntutan serta tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keterkaitannya dengan penguatan penegakan hukum terletak pada jaminan pelindungan bagi aparat kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Namun, regulasi ini lebih berfokus pada aspek perlindungan jaksa, bukan perubahan kewenangan penuntutan atau struktur organisasi kejaksaan.

Kementerian Hukum

4. Perpres Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum

Perpres Nomor 155 Tahun 2024 mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian Hukum. Peraturan ini ditetapkan pada 5 November 2024 sebagai bagian dari penataan kelembagaan kementerian pada awal pemerintahan Prabowo-Gibran.

Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan kerangka organisasi Kementerian Hukum yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penataan tersebut menjadi bagian dari pembagian tugas kementerian setelah perubahan struktur kabinet.

5. Perpres Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Perpres Nomor 9 Tahun 2026 mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Peraturan ini ditetapkan pada 9 Februari 2026 untuk memperbarui landasan pengaturan BNPT dalam menjalankan tugas penanggulangan terorisme.

Baca Juga: Piala Dunia 2026: Iran Tuduh AS Cabut Alokasi Tiket Suporter, Sebut Langgar Regulasi FIFA

Melalui regulasi ini, BNPT ditegaskan sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Perpres tersebut mencabut Perpres Nomor 46 Tahun 2010 beserta perubahannya, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2012. 

Pembaruan ini menjadi bagian dari penataan kelembagaan di bidang penanggulangan terorisme.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Regulasi
  • Daftar regulasi
  • Daftar regulasi pemerintahan prabowo-gibran
  • 2 tahun pemerintahan prabowo-gibran
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dirut PLN Bantah Rumor Sabotase di Balik Blackout Batam
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Komdigi Blokir Situs dan Konten Judi Online | SAPA MALAM
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pajero Tabrak Pelajar 14 Tahun hingga Tewas di Mampang, Polisi Selidiki Penyebabnya
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Minyak Beragam usai Houthi Serang Infrastruktur Arab Saudi
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Perumda Parkir Tata Karebosi dan Boulevard, Siapkan Kantong Parkir Terpusat
• 18 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.