Jakarta: Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat (Jakbar) kembali membuka layanan mobil klinik hewan keliling pada Selasa, 20 Oktober 2026. Fasilitas ini untuk memudahkan masyarakat memeriksa hewan kesayangan.
“Mobil klinik hewan hadir untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi hewan kesayangan Anda,” tulis akun Instagram Sudin KPKP Jakarta Barat, dikutip pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Layanan mobil klinik hewan keliling akan digelar di Kantor Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Jam operasional layanan dimulai 08.30-14.30 WIB.
Baca Juga :
Info Lengkap Layanan Klinik Hewan Keliling Jaksel 20-24 Oktober
Pelayanan kesehatan hewan ini dikenakan biaya, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk layanan rawat jalan, pemeriksaan kesehatan hewan dikenakan tarif Rp35 ribu. Sementara itu, pemeriksaan dan pengobatan kucing dikenakan biaya Rp70 ribu, sedangkan pemeriksaan dan pengobatan anjing, kambing, maupun sapi sebesar Rp100 ribu.
Tindakan operasi kecil dikenakan tarif Rp175 ribu. Layanan sterilisasi yang mencakup biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan dipatok Rp400 ribu untuk kucing dan Rp700 ribu untuk anjing.
Selain itu, layanan elektromedik berupa ultrasonografi (USG) dikenakan biaya Rp200 ribu. Untuk pelayanan laboratorium diagnostik, pemeriksaan darah atau hematologi dikenakan tarif Rp100 ribu per contoh per jenis pemeriksaan, sedangkan pemeriksaan biokimia darah dikenakan biaya Rp75 ribu per contoh per jenis pemeriksaan.




