Jakarta (ANTARA) - Pelindungan anak di ruang digital menjadi salah satu agenda penting dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dengan memperkuat tanggung jawab platform dalam melindungi anak dari berbagai risiko di internet.
PP TUNAS menandai langkah pemerintah untuk tidak hanya mengandalkan pengawasan orang tua, tetapi juga mendorong penyelenggara sistem elektronik (PSE) memperkuat tata kelola dan fitur layanan agar lebih ramah anak.
Tujuannya untuk membatasi risiko penggunaan platform digital berdasarkan usia serta karakteristik dan tingkat risiko layanan.
Perkuat kolaborasi
Komitmen tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titi Eko Rahayu menyampaikan bahwa peta jalan tersebut melibatkan sekitar 15 kementerian/lembaga untuk menjalankan perannya sesuai tugas masing-masing.
"Kalau PP TUNAS kan Kementerian Komdigi yang menjadi lead-nya, karena itu lebih pada PSE, penyelenggara sistem elektroniknya," ujar Titi Eko Rahayu.
Kementerian PPPA mengoordinasikan pelaksanaan peta jalan, sementara Kemkomdigi menjadi salah satu kementerian pelaksana yang berperan penting dalam penguatan tata kelola platform digital.
Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin kompleks.
Pemerintah memandang tantangan dan risiko di ruang digital jauh lebih rumit, jauh lebih berbahaya dibanding ruang fisik.
Selain penguatan regulasi, pemerintah juga mendorong kampanye secara masif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelindungan anak di ruang digital.
Dalam evaluasi enam bulan implementasi PP TUNAS, Kemkomdigi melaporkan perkembangan kepatuhan platform dan penerapan langkah pelindungan bagi anak.
Pemerintah mendorong penyelenggara sistem elektronik melakukan penyesuaian layanan, termasuk penguatan mekanisme pengamanan dan pengaturan akses sesuai usia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan tanggung jawab pelindungan anak tidak hanya dibebankan kepada keluarga.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti bahwa implementasi PP TUNAS juga menghadapi tantangan baru seiring perkembangan kecerdasan artifisial (AI).
Terkait enam bulan implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya perubahan nyata pada platform digital agar mampu menghadapi risiko yang terus berkembang.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan evaluasi enam bulan implementasi PP TUNAS menunjukkan adanya kemajuan, tetapi masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk memastikan platform menjalankan kewajiban pelindungan anak.
"Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak. Karena itu, kita juga melihat perubahan fitur, desain layanan, serta bagaimana platform mengurangi risiko bagi penggunanya," kata Meutya dalam keterangan resmi Kemkomdigi pada 7 Oktober 2026.
Meutya juga menyoroti perkembangan kecerdasan artifisial (AI) yang menghadirkan risiko baru bagi anak, sehingga pelindungan tidak dapat berhenti pada pembatasan akses dan pengembangan fitur keamanan.
Pemerintah pun mendorong penguatan kerja sama internasional untuk menghadapi ancaman lintas negara, termasuk penyalahgunaan AI untuk menghasilkan konten manipulatif dan materi kekerasan seksual terhadap anak.
"Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri," ujar Meutya.
Keselamatan anak
Pentingnya dampak nyata kebijakan turut menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI mencatat 481 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber sepanjang 2021–2023, serta 41 kasus pada 2024.
Pada 2026, KPAI juga melakukan pengawasan terhadap pemulihan anak-anak yang terpapar konten digital negatif dari jaringan true crime community (TCC).
Berdasarkan data yang diterima KPAI, terdapat 70 anak di Indonesia, termasuk 15 anak di DKI Jakarta, yang terpapar konten tersebut.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengingatkan bahwa keberhasilan PP TUNAS harus diukur dari keselamatan anak, bukan semata-mata pembatasan akses.
Karena itu, PP TUNAS tidak boleh berhenti sebagai regulasi pembatasan akses anak terhadap platform digital. Kita harus memastikan bahwa ruang digital benar-benar aman bagi anak, platform bertanggung jawab terhadap risiko layanannya, dan setiap anak yang menjadi korban memperoleh perlindungan serta pemulihan.
KPAI juga menekankan bahwa tanggung jawab pelindungan tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada orang tua dan anak.
Orang tua memang memiliki peran penting dalam mendampingi anak menggunakan teknologi. Namun, platform digital juga harus bertanggung jawab terhadap desain layanan, sistem rekomendasi, interaksi antarpengguna, dan mekanisme pengamanan yang mereka sediakan.
Ke depan, evaluasi PP TUNAS perlu mengukur penurunan risiko kekerasan daring, kepatuhan platform, kecepatan penanganan pengaduan, serta akses korban terhadap layanan pemulihan.
KPAI juga mendorong penguatan mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan identitas korban, dan pendampingan psikologis maupun hukum sesuai kebutuhan anak.
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi momentum untuk membangun fondasi pelindungan anak yang lebih kuat di ruang digital.
Meskipun demikian, efektivitas PP TUNAS pada akhirnya perlu dibuktikan melalui perubahan yang dirasakan anak dan keluarga.
Kolaborasi pemerintah, platform digital, orang tua, sekolah, dan masyarakat diharapkan mampu menjadikan ruang digital sebagai tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkreasi, memperoleh informasi, dan berpartisipasi tanpa menjadi korban kekerasan maupun eksploitasi.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dengan memperkuat tanggung jawab platform dalam melindungi anak dari berbagai risiko di internet.
PP TUNAS menandai langkah pemerintah untuk tidak hanya mengandalkan pengawasan orang tua, tetapi juga mendorong penyelenggara sistem elektronik (PSE) memperkuat tata kelola dan fitur layanan agar lebih ramah anak.
Tujuannya untuk membatasi risiko penggunaan platform digital berdasarkan usia serta karakteristik dan tingkat risiko layanan.
Perkuat kolaborasi
Komitmen tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titi Eko Rahayu menyampaikan bahwa peta jalan tersebut melibatkan sekitar 15 kementerian/lembaga untuk menjalankan perannya sesuai tugas masing-masing.
"Kalau PP TUNAS kan Kementerian Komdigi yang menjadi lead-nya, karena itu lebih pada PSE, penyelenggara sistem elektroniknya," ujar Titi Eko Rahayu.
Kementerian PPPA mengoordinasikan pelaksanaan peta jalan, sementara Kemkomdigi menjadi salah satu kementerian pelaksana yang berperan penting dalam penguatan tata kelola platform digital.
Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin kompleks.
Pemerintah memandang tantangan dan risiko di ruang digital jauh lebih rumit, jauh lebih berbahaya dibanding ruang fisik.
Selain penguatan regulasi, pemerintah juga mendorong kampanye secara masif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelindungan anak di ruang digital.
Dalam evaluasi enam bulan implementasi PP TUNAS, Kemkomdigi melaporkan perkembangan kepatuhan platform dan penerapan langkah pelindungan bagi anak.
Pemerintah mendorong penyelenggara sistem elektronik melakukan penyesuaian layanan, termasuk penguatan mekanisme pengamanan dan pengaturan akses sesuai usia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan tanggung jawab pelindungan anak tidak hanya dibebankan kepada keluarga.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti bahwa implementasi PP TUNAS juga menghadapi tantangan baru seiring perkembangan kecerdasan artifisial (AI).
Terkait enam bulan implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya perubahan nyata pada platform digital agar mampu menghadapi risiko yang terus berkembang.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan evaluasi enam bulan implementasi PP TUNAS menunjukkan adanya kemajuan, tetapi masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk memastikan platform menjalankan kewajiban pelindungan anak.
"Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak. Karena itu, kita juga melihat perubahan fitur, desain layanan, serta bagaimana platform mengurangi risiko bagi penggunanya," kata Meutya dalam keterangan resmi Kemkomdigi pada 7 Oktober 2026.
Meutya juga menyoroti perkembangan kecerdasan artifisial (AI) yang menghadirkan risiko baru bagi anak, sehingga pelindungan tidak dapat berhenti pada pembatasan akses dan pengembangan fitur keamanan.
Pemerintah pun mendorong penguatan kerja sama internasional untuk menghadapi ancaman lintas negara, termasuk penyalahgunaan AI untuk menghasilkan konten manipulatif dan materi kekerasan seksual terhadap anak.
"Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri," ujar Meutya.
Keselamatan anak
Pentingnya dampak nyata kebijakan turut menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI mencatat 481 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber sepanjang 2021–2023, serta 41 kasus pada 2024.
Pada 2026, KPAI juga melakukan pengawasan terhadap pemulihan anak-anak yang terpapar konten digital negatif dari jaringan true crime community (TCC).
Berdasarkan data yang diterima KPAI, terdapat 70 anak di Indonesia, termasuk 15 anak di DKI Jakarta, yang terpapar konten tersebut.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengingatkan bahwa keberhasilan PP TUNAS harus diukur dari keselamatan anak, bukan semata-mata pembatasan akses.
Karena itu, PP TUNAS tidak boleh berhenti sebagai regulasi pembatasan akses anak terhadap platform digital. Kita harus memastikan bahwa ruang digital benar-benar aman bagi anak, platform bertanggung jawab terhadap risiko layanannya, dan setiap anak yang menjadi korban memperoleh perlindungan serta pemulihan.
KPAI juga menekankan bahwa tanggung jawab pelindungan tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada orang tua dan anak.
Orang tua memang memiliki peran penting dalam mendampingi anak menggunakan teknologi. Namun, platform digital juga harus bertanggung jawab terhadap desain layanan, sistem rekomendasi, interaksi antarpengguna, dan mekanisme pengamanan yang mereka sediakan.
Ke depan, evaluasi PP TUNAS perlu mengukur penurunan risiko kekerasan daring, kepatuhan platform, kecepatan penanganan pengaduan, serta akses korban terhadap layanan pemulihan.
KPAI juga mendorong penguatan mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan identitas korban, dan pendampingan psikologis maupun hukum sesuai kebutuhan anak.
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi momentum untuk membangun fondasi pelindungan anak yang lebih kuat di ruang digital.
Meskipun demikian, efektivitas PP TUNAS pada akhirnya perlu dibuktikan melalui perubahan yang dirasakan anak dan keluarga.
Kolaborasi pemerintah, platform digital, orang tua, sekolah, dan masyarakat diharapkan mampu menjadikan ruang digital sebagai tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkreasi, memperoleh informasi, dan berpartisipasi tanpa menjadi korban kekerasan maupun eksploitasi.





