2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fondasi Kelembagaan HAM Menguat

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Memasuki dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026, penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) mencatatkan sejumlah kemajuan nyata. Hal itu diwujudkan melalui pembentukan kementerian khusus, pembaruan regulasi, perluasan layanan perlindungan, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dan dunia usaha.

Penguatan kelembagaan dan perangkat hukum ini menegaskan komitmen pemerintah menempatkan HAM sebagai landasan penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai persoalan HAM di Indonesia.

Kementerian Khusus dan Perluasan Program

Salah satu langkah strategis pemerintahan Prabowo-Gibran adalah membentuk Kementerian HAM (KemenHAM) secara mandiri dalam kabinet.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, dalam rapat kerja bersama KemenHAM, menyebut Indonesia sebagai negara ketiga di dunia yang memiliki kementerian khusus HAM, setelah Brasil dan Pakistan.

Dukungan parlemen terhadap penguatan lembaga ini tercermin dari persetujuan pagu anggaran KemenHAM 2027 sebesar Rp953,1 miliar. Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan anggaran tersebut difokuskan pada pelayanan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).

Guna memperluas jangkauan program hingga tingkat akar rumput, KemenHAM membuka rekrutmen 200 penggerak HAM yang akan ditugaskan di desa dan kelurahan.

Selain itu, edukasi publik terus digencarkan. Pigai mengungkapkan pelatihan HAM di Sumatra Utara sukses diikuti oleh 6 ribu peserta dalam satu kali penyelenggaraan.
 

Baca Juga :

Menham Pigai Luncurkan Kemenham CorpU untuk Pengembangan Kompetensi di Bidang HAM

Angka ini melampaui rekor Uruguay yang melatih 3 ribu polisi pada 2018. Saat ini, program KemenHAM tersebut dalam proses penilaian Guinness World Records, meski pengakuan resmi belum diterbitkan.

Tak hanya edukasi masif, KemenHAM juga menggandeng perguruan tinggi untuk memperkuat pemahaman HAM di kalangan akademisi, salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pengarusutamaan HAM dengan tiga perguruan tinggi di Banten.

Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

Terkait penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu, KemenHAM telah merilis Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu pada akhir 2025. Hingga kini, pemerintah mencatat pemulihan hak telah diberikan kepada 600 korban.

Meski demikian, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan mengungkapkan bahwa angka tersebut belum mencapai 10 persen dari sekitar 7 ribu korban yang telah teridentifikasi.

Temuan data ini menjadi landasan bagi KemenHAM untuk memperluas jangkauan pemulihan. Sebagai langkah awal pelaksanaan peta jalan, KemenHAM akan memvalidasi ulang data korban beserta kebutuhan spesifik mereka, agar penanganan dan pemulihan hak dapat terealisasi secara tepat sasaran.

Revisi UU HAM Libatkan Masyarakat

Pemerintah mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah berlaku lebih dari dua dekade.

Proses revisi ini dibuka transparan melalui uji publik di berbagai daerah, yang diawali bersama masyarakat sipil di Yogyakarta pada Mei 2026 dan berlanjut ke sejumlah perguruan tinggi.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan pentingnya pelibatan publik dalam proses ini. "Sebab, masyarakat inilah yang nantinya merasakan manfaat langsung atau dampak dari diundangkannya undang-undang hak asasi manusia," ujar Mugiyanto.

Materi revisi memuat respons terhadap tantangan zaman, seperti hak untuk dilupakan (right to be forgotten) di ruang digital, tanggung jawab perusahaan teknologi, hingga perluasan definisi diskriminasi demi menjamin kesetaraan akses terhadap pekerjaan dan layanan publik.
 

Baca Juga :

Komnas HAM Sebut Pemerintah Punya Komitmen Benahi Tata Kelola Lapas


Selain itu, KemenHAM menegaskan revisi ini diarahkan untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengharapkan perubahan UU ini benar-benar memperkokoh mandat lembaganya, sementara Komisi XIII DPR menjamin independensi Komnas HAM tidak akan terganggu.

Mantan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik turut menilai rancangan undang-undang ini mampu menjawab dinamika zaman. Pandangan bernada optimistis juga disampaikan sejumlah aktivis yang menilai revisi ini berpotensi besar memperkuat sistem perlindungan HAM nasional.

Dunia Usaha Didorong Patuhi Prinsip HAM

Penguatan HAM kini menyasar sektor bisnis melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM.

Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM KemenHAM Sofia Alatas menjelaskan rancangan perpres tersebut mengatur tahapan uji tuntas (due diligence) HAM secara komprehensif. Tahapan ini mencakup komitmen kebijakan, identifikasi risiko, tindakan pencegahan dan penanganan, mekanisme pengaduan, hingga pelacakan dan pelaporan.

Dalam implementasinya, pelaku usaha diwajibkan menganalisis 13 isu HAM, di antaranya terkait ketenagakerjaan, hak anak, lingkungan hidup, agraria, perlindungan data pribadi, hingga tata kelola rantai pasok (supply chain).

Sofia menekankan penguatan standar Bisnis dan HAM ini sejalan dengan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Tak sekadar mendorong kepatuhan, KemenHAM juga mengapresiasi pelaku usaha melalui penganugerahan Penghargaan Bisnis dan HAM 2025 kepada 13 perusahaan. Di samping itu, KemenHAM telah menyelesaikan rekomendasi terhadap 10 regulasi guna memastikan seluruhnya berperspektif HAM.

UU Pelindungan Saksi dan Korban Perkuat Akses Keadilan

Penguatan perlindungan HAM di Indonesia kian solid seiring disahkannya Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) oleh DPR pada 21 April 2026.

Undang-undang baru ini memperluas cakupan perlindungan bagi saksi dan korban di seluruh jenis tindak pidana. Selain itu, regulasi ini memperkokoh kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk memberikan mandat pembentukan kantor perwakilan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Poin penting lainnya, UU PSDK mengamanatkan pembentukan dana abadi guna menjamin pembiayaan pemulihan korban secara berkelanjutan. Pemerintah dan DPR sepakat memberikan masa transisi selama dua tahun agar kesiapan pelaksanaannya di lapangan berjalan optimal.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan bahwa pengesahan UU PSDK merupakan wujud nyata keberpihakan negara terhadap saksi dan korban.

Urgensi perlindungan ini makin menguat mengingat tingginya permohonan yang diterima LPSK, yakni mencapai 11.811 permohonan hingga Oktober 2025. Guna mempermudah dan memperluas akses layanan masyarakat, LPSK mengembangkan aplikasi digital Simpusaka. 

Pengaduan Masyarakat dan Integrasi Kebijakan

Dari sisi pengawasan, Komnas HAM mencatat penerimaan 3.003 pengaduan sepanjang tahun 2025. Guna mempermudah akses publik, lembaga ini memperkuat layanan pengaduan digital berbasis sistem satu pintu yang lebih inklusif.

Hasil pengawasan Komnas HAM pun kian terintegrasi dalam perumusan kebijakan pemerintah. Salah satu contohnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM hasil susunan Komnas HAM.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kembali bahwa prinsip-prinsip HAM wajib menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pembangunan nasional.

Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, tantangan terbesarnya adalah memastikan fondasi kelembagaan dan regulasi yang telah dibangun mampu memberikan dampak nyata yang dirasakan luas oleh masyarakat.

Progres pemulihan korban pelanggaran HAM berat, efektivitas implementasi UU PSDK, penyelesaian revisi UU HAM, hingga kepatuhan dunia usaha terhadap prinsip Bisnis dan HAM akan menjadi indikator utama pengukuran kemajuan HAM ke depan.

Melalui pembentukan lembaga khusus, pembaruan perangkat hukum, serta perluasan partisipasi publik yang tengah berjalan, pemerintah kini memiliki pijakan kokoh untuk mewujudkan perlindungan HAM yang lebih terstruktur, inklusif, dan berkelanjutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arab Saudi dan UEA Bersatu Melawan Houthi, Bantuan Iran di Balik Layar Terungkap
• 16 jam laluerabaru.net
thumb
Fakta Baru di Balik Perkelahian Kepala SPPG Plered dan Korwil Purwakarta, Keduanya Dinonaktifkan
• 9 jam laludisway.id
thumb
Serunya Fun Run teman kumparan Running Club di CFD Sudirman!
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Penampakan Air Danau Hilang Sisa Tanah Retak-Kerontang, Warga Merana
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cegah Tawuran Manggarai Terulang, Pemkot Jaksel Bangun Lapangan Multifungsi hingga Imbau Waspadai Medsos
• 19 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.