Apakah Uang Rupiah Lama Masih Bisa Digunakan? Cek Aturannya

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Uang Rupiah yang sudah lama diterbitkan belum tentu masih berlaku sebagai alat pembayaran. Bank Indonesia (BI) dapat mencabut dan menarik uang dari peredaran sehingga uang tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk bertransaksi. 

Meski begitu, masyarakat yang masih menyimpan uang lama tersebut tetap bisa menukarkannya selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu contohnya adalah uang kertas pecahan Rp1.000 bergambar Pangeran Pattimura yang memegang parang. Desain uang tersebut berbeda dari uang kertas Rp1.000 tahun emisi 2016 yang menampilkan pahlawan perempuan asal Aceh, Tjut Meutia.


Dok: Bank Indonesia

Mengutip situs resmi Bank Indonesia, uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran masih dapat ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan. Setelah batas waktu tersebut berakhir, uang tidak dapat ditukarkan kembali.

Penukaran dapat dilakukan melalui kantor Bank Indonesia atau bank umum di seluruh wilayah Indonesia. Namun, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan dan jadwal layanan yang berlaku.

Baca Juga :

Kenapa Ada Uang yang Dicabut dari Peredaran? Ini Alasannya
Untuk penukaran di kantor Bank Indonesia, pemesanan terlebih dahulu mungkin diperlukan sesuai dengan mekanisme layanan yang tersedia.

Uang yang dapat ditukarkan tidak terbatas pada uang kertas, tetapi juga mencakup uang logam yang telah dicabut dari peredaran. Penggantian diberikan setelah uang diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kondisi fisik dan keaslian uang. Untuk uang Rupiah yang rusak, ketentuan penggantian mempertimbangkan ukuran fisik serta ciri keaslian yang masih dapat dikenali. 

Sementara itu, uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran mengikuti ketentuan khusus yang berlaku untuk masing-masing pecahan.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa penukaran uang lama tidak memberikan keuntungan tambahan. Bank Indonesia mengganti uang tersebut sesuai nilai nominal yang tercantum, sepanjang memenuhi persyaratan penukaran. 

Dengan demikian, uang lama pecahan Rp1.000 yang memenuhi ketentuan akan diganti dengan nilai Rp1.000, bukan dengan nominal yang lebih tinggi.

(Reswara Vittorio)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PNM Raih ESG NOW Awards 2026, Dorong Ibu Nasabah Mekaar Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Alasan Seseorang Sering Memutar Ulang Obrolan di Kepala
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
BEM UI Gelar Aksi Demo di Tugu Tani Sore Ini Tanpa Almamater, Ini Alasannya
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Polda Jatim Pastikan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus hingga Tewas Ditangani Sesuai Aturan Hukum
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Singgung Karhutla, Menag Ingatkan Soal Dosa Membunuh
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.