JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan tanggapan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan nota perlawanan atau eksepsi mereka tidak dapat diterima dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo.
Tim kuasa hukum menilai sejumlah keberatan yang diajukan terlalu banyak diarahkan ke tahap pembuktian, padahal menurut mereka terdapat persoalan dalam surat dakwaan yang semestinya dinilai sejak tahap eksepsi.
Mereka juga mempersoalkan perubahan dakwaan dan pencantuman pasal yang dinilai tidak cermat.
Roy Suryo dan tim kuasa hukum menyatakan siap menghadapi sidang pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pekan berikutnya.
Mereka meminta jaksa menghadirkan ijazah fisik Jokowi di persidangan serta berharap Jokowi hadir untuk memberikan keterangan.
Roy juga kembali mempertanyakan bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Pernyataan mengenai keaslian ijazah yang disampaikan Roy Suryo dan timnya merupakan klaim pihak mereka, bukan kesimpulan pengadilan.
Sidang selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pengujian bukti dan keterangan para saksi.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- ROY SURYO EKSEPSI
- IJAZAH JOKOWI
- ROY CS





