SPBU Minanga Toraja Diduga Langgar Aturan Pengisian BBM

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Minanga, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, diduga masih melayani kendaraan pelansir bahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan yang tidak menggunakan kode QR Pertamina.

Praktik tersebut menjadi sorotan karena diduga bertentangan dengan aturan distribusi BBM, termasuk surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja yang mengatur pola pengisian BBM dengan sistem ganjil-genap kendaraan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengisian BBM di SPBU Minanga pada Senin (19/10/2026) sore diduga masih melibatkan kendaraan pelansir, termasuk kendaraan dengan tangki rakitan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan memperparah antrean kendaraan masyarakat yang hendak mendapatkan BBM. Sejumlah kendaraan pelansir disebut mendapat kesempatan mengisi lebih dahulu sehingga memicu sorotan terhadap pelaksanaan aturan distribusi BBM di lapangan.

Padahal, SPBU Minanga telah dilengkapi kamera pengawas atau CCTV yang dapat membantu menelusuri aktivitas pengisian BBM apabila diperlukan.

Dugaan pelanggaran ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Tana Toraja, terutama di tengah kekhawatiran terhadap potensi gangguan pasokan energi.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syahruddin, S.H., mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran tersebut terbukti.

“Kalau terbukti, akan kami tindak tegas,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tana Toraja, Ani Paressa, menilai praktik tersebut berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku.

Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan langkah penanganan, termasuk kemungkinan memanggil pemilik SPBU guna meminta klarifikasi.

“Pasti menyalahi aturan. Nanti kami akan berembuk sesama dinas apakah mau panggil pemilik SPBU atau bagaimana, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, pemilik SPBU Minanga belum memberikan komentar terkait dugaan pelayanan terhadap kendaraan pelansir, penggunaan tangki rakitan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengisian BBM.

Klarifikasi dari pihak pengelola SPBU diperlukan untuk menjelaskan pelaksanaan prosedur pengisian BBM dan memastikan apakah aktivitas yang disorot tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (edy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Konferensi Berbagi Pengalaman Kultivasi Falun Dafa Taiwan 2026 Dihadiri Lebih dari 5.000 Orang
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Sandisk Guardian Series, Solusi Penyimpanan Buat Dash Cam dan CCTV Rumah
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Alarm 2 Tahun Prabowo-Gibran: Wacana Indonesia Bubar Menggema di Daerah, Pakar Desak Solusi via DPR
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Istana: Indeks Kerukunan Umat Beragama Tertinggi Sejak 2015
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Senin Sore Ini, Bursa Efek Indonesia Bertemu MSCI
• 22 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.