Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri aset senilai lebih dari Rp 500 miliar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penelusuran aset dilakukan guna memulihkan kerugian ribuan korban (lender).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya memulihkan ganti rugi para korban.
"Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan," kata Suhasto melalui keterangannya, Selasa (20/10/2026).
"Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir," lanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Arsal Sahban menjelaskan perihal rincian sitaan aset dalam perkara itu. Dia menyebut total aset dalam keseluruhan perkara itu mencapai Rp 500 miliar.
"Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan," jelas Arsal.
"Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp 500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan," lanjutnya.
Adapun kasus ini dibagi menjadi empat klaster penyidikan. Klaster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni; Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Arie Rizal Lesmana.
Klaster kedua menjerat satu tersangka Mantan Direktur PT DSI berinisial AS, dan klaster ketiga menjerat petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 berinisial FH. Sementara klaster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi dan masih berproses di tahap penyidikan.
Ketiga berkas perkara perorangan tersebut kini telah berstatus P21, sementara klaster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi dan masih berproses di tahap penyidikan.
Khusus pada berkas tersangka FH, penyidik telah menyita uang tunai hampir Rp 5,4 miliar, 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bogor, Tangerang Selatan, dan Bekasi, serta 8 dokumen agunan hasil pengalihan piutang sebuah BPRS dari Bekasi hingga Palembang.
Arsal menambahkan, penetapan klaster keempat yang menjerat korporasi memegang peranan krusial untuk meluaskan jangkauan pemulihan dana para korban.
"Dengan menjerat PT DSI sebagai korporasi, pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu. Aset yang tercatat atas nama perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang dipakai untuk menampung dana lender, dapat ditelusuri untuk kepentingan pengembalian kerugian korban," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Namun, dari Rp 2,47 triliun dana yang belum dikembalikan, sekitar Rp 1,87 triliun justru diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif, sementara proyek riil hanya menyerap sekitar Rp 145 miliar.
Mengingat banyaknya korban yang terdampak, pihaknya turut mengimbau para penyedia dana agar tidak termakan modus penipuan baru yang menjanjikan pengembalian instan.
"Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum," imbau Arsal.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, Pasal 299 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ond/mea)





