Jakarta, CNBC Indonesia - PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) buka suara terkait pemberitaan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek Jalan Tol Palembang-Betung. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti hal tersebut karena pemberitaan yang beredar menyoroti ketidakwajaran proyek yang dikerjakan PT Waskita Sriwijaya Tol (WST), yang merupakan entitas anak Perseroan, sebagaimana tercantum dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 BPK.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, pemberitaan yang beredar berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI atas Pengusahaan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025 pada PT Hutama Karya (Persero). Pemeriksaan tersebut terutama menyoroti pekerjaan pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung, khususnya objek pekerjaan yang dilaksanakan WST.
"Temuan itu berasal dari pemeriksaan BPK atas kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang pada objek yang tertuang dalam risalah diskusi dengan BPK RI tanggal 12 Desember 2025," tulis manajemen, Selasa (20/10/2026).
Nilai temuan tercatat sebesar Rp8.545.948.263. Angka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK atas volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang yang meliputi perhitungan Common Borrow Material (CBM), ketebalan perkerasan beton, ketebalan lapis pondasi agregat Tipe A, serta pekerjaan pagar ROW kawat berduri.
"Ditinjau dari aspek keuangan, nilai temuan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan dan tidak memengaruhi kelangsungan kegiatan operasional Perseroan secara signifikan," ungkapnya.
BPK sendiri merekomendasikan agar WST mengembalikan kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang tersebut kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp8,54 miliar. Namun, perseroan menyatakan tindak lanjut atas temuan itu telah diperhitungkan melalui pemotongan pada BA Pembayaran yang diajukan WST kepada Hutama Karya.
Dengan mekanisme tersebut, nilai Rp8.545.948.263 telah diperhitungkan dalam proses pembayaran yang bersangkutan, sehingga pemenuhan tindak lanjut dilakukan lewat pemotongan pembayaran.
WST juga telah menyampaikan dokumen pendukung berupa rincian perhitungan tagihan dan BA Pembayaran untuk keperluan verifikasi serta pencatatan administrasi. Hutama Karya diminta melakukan verifikasi atas perhitungan dan realisasi pemotongan beserta bukti pendukungnya agar tidak terjadi pengenaan pengembalian atau pemotongan ganda atas nilai yang sama.
Sementara terkait konsekuensi jika pengembalian kelebihan pembayaran tidak dapat dilakukan, Perseroan menjelaskan kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan realisasi pemotongan dan hasil verifikasi kedua pihak, yakni WST dan Hutama Karya.
"Apabila berdasarkan hasil verifikasi masih terdapat nilai temuan yang belum diperhitungkan atau belum diselesaikan, WST berkomitmen akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI, ketentuan yang berlaku, dan kesepakatan antara para pihak," imbuhnya.
Tindak lanjut yang telah dilakukan adalah WST dan PT Hutama Karya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dalam hal konfirmasi administrasi serta mekanisme penyelesaian temuan melalui pemotongan pada BA Pembayaran yang diajukan WST kepada PT Hutama Karya pada 3 September 2026.
"Selanjutnya, WST meminta PT Hutama Karya (Persero) melakukan verifikasi atas perhitungan dan realisasi pemotongan beserta dokumen pendukungnya untuk memastikan nilai temuan telah diperhitungkan secara tepat dan tidak terjadi pengembalian atau pemotongan ganda," tutupnya.
(rob/rob)




