Polisi bersama instansi terkait mengambil keputusan hukum terhadap dua anak yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap anak dengan down syndrome berinisial Z (10) di Rungkut, Surabaya, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyampaikan proses penanganan perkara ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) karena usia pelaku yang masih di bawah 12 tahun.
"Per tanggal 29 September 2026 sebagai tahapan dalam proses penyidikan ini perlu dilakukan penelitian sosial terhadap anak yang melakukan perbuatan tersebut," ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (19/10).
Dari hasil keputusan bersama yang turut dihadiri sejumlah pihak, satu anak pelaku utama diputuskan untuk menjalani pembinaan khusus selama enam bulan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya.
"Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan untuk evaluasi dengan jaminan keberlangsungan pendidikan, baik secara akademik, rohani, dan konseling," ujar Luthfie.
Sementara itu, terhadap satu anak berstatus anak saksi, keputusan penanganan diambil dengan mempertimbangkan aspek psikologis sosial serta situasi tempat tinggal yang bertetangga dengan keluarga korban. Atas persetujuan orang tua, anak tersebut ditempatkan di sebuah pondok pesantren.
"Untuk sementara ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapat pendidikan dan agar tidak terlihat oleh keluarga korban karena bertetangga rumah," ucapnya.
Sementara itu, Kepala UPT PPA DP3APPKB Surabaya, Lingga, menambahkan pihaknya siap mengawal penuh proses tersebut.
"Kami juga akan memfasilitasi anak tersebut untuk mendapatkan pembinaan secara mental, spiritual, maupun kelangsungan terhadap sekolahnya untuk kami lakukan pembinaan selama kurang lebih 6 bulan dan kemudian akan kami evaluasi secara berkala," kata Lingga.
Di sisi lain, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, menyampaikan seluruh proses ini mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.
"Anak selain mendapatkan pembinaan, anak juga kita pantau agar mendapatkan akses untuk konseling, sesi psikologi, juga juga untuk pendidikan anak, akan kita nanti upayakan koordinasi dengan Peksos dan juga dari P3A supaya hak anak selama masa perkembangannya tetap tidak terganggu," ujar Yoyon.
Sebelumnya, Z meninggal dunia diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh dua anak di rumahnya pada 12 September 2026. Dua anak terduga pelaku itu diduga berinisial F (8) dan K (11).
Ayah korban, SAW (53), mengatakan peristiwa ini bermula saat anaknya menggunakan kursi roda dan berada di teras rumah pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.
SAW ketika itu mengaku ketiduran usai minum obat setelah menjalani operasi ginjal. Sementara itu, istrinya berinisial NF pergi ke pasar untuk berjualan sari kedelai.
Ketika istrinya baru pulang dari pasar sekitar pukul 09.00 WIB, ia terkejut mendapati korban telah tergeletak di teras rumah dengan wajah membiru, tali sepatu di lehernya. Di mulut korban juga terdapat bercak sabun colek.
"Anak saya itu ketemu istri saya itu posisi terjungkal sujud gitu. Jidatnya ada benjolannya, bekas kayak tersungkur nya itu. Jadi jatuh dari kursi roda, istri saya teriak-teriak, 'Bi, anaknya biru, anaknya biru.' Jadi saya langsung kaget terjaga dari tempat tidur, langsung saya buka pintu, saya keluar, ternyata anak saya ada jeratan," ujar SAW kepada kumparan, Jumat (16/10).
"Pertama dipangku sama istri saya, istri saya enggak ngerti kalau di lehernya itu ada jeratannya, istri saya cuma bisa menangis, teriak-teriak. Habis gitu saya ganti saya pangku anak saya, saya kendorkan jeratannya. Lehernya dijerat tali sepatu, mulutnya dijejali sabun colek, dan tubuhnya ditaburi daun lamtoro. Hasil autopsi di Polda juga mengonfirmasi adanya cairan sabun colek di dalam lambung anak saya," lanjutnya.
SAW kemudian membawa korban ke rumah sakit. Namun, sesampainya di rumah sakit, nyawa anaknya sudah tidak tertolong.
"Saya minta tolong sama orang-orang, semua cuma terpaku. Habis gitu ada orang perempuan lewat, saya mintai tolong, 'Tolong antarkan ke rumah sakit' rumah sakit terdekat dari rumah saya. Ya mungkin sekitar 15 menit nyampe rumah sakit sekitar jam 09.45 WIB. Habis gitu di rumah sakit dinyatakan meninggal," ucapnya.
Setelah itu, SAW mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar rumahnya. Berdasarkan rekaman tersebut, terlihat dua anak masuk ke dalam rumahnya secara bergantian sekitar pukul 08.15 WIB. Korban yang memiliki keterbatasan fisik dan hanya bisa berada di atas kursi roda diduga dianiaya.
"Anak saya itu down syndrome, jantung bocor, lumpuh (cerebral palsy), dan katarak. Tidak bisa jalan, tidak bisa bicara, dan tidak bisa melihat. Jadi saat kejadian, dia tidak bisa berteriak atau melawan," katanya.
"Mereka (terduga pelaku) anak kampung sini, yang satu, satu gang dengan saya, satunya lagi gang sebelah," tambah dia.
SAW pun menduga anaknya dirundung oleh kedua anak tersebut. Sebab, seminggu sebelumnya, keduanya diduga sempat mengalungkan tali tampar di pundak anaknya.
"Seminggu sebelumnya ada tampar di pundak anak saya, pundaknya itu dikalungkan tampar, saya tanya dapat dari mana, tapi anak saya tidak bisa ngomong, pengelihatannya juga tidak jelas," kata dia.





