Eks Pegawai Bank Diduga Korupsi KUR Rp 15,6 M, Modus Pinjam 195 KTP Nasabah

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menetapkan mantan Kepala Unit bank BUMN Sei Kepayang berinisial MN menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2023 hingga 2025 senilai Rp 15,6 miliar.

Selain MN, jaksa juga menetapkan tersangka lainnya berinisial RYHS sebagai mantri bank.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, setelah proses penyidikan dilakukan. Total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut sebesar Rp 15,6 miliar.

"Total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 15.654.448.127, berdasarkan perhitungan dari BPK RI Nomor: 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026," kata Bobon dalam keterangannya, Selasa (20/10).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, menjelaskan peran kedua tersangka tersebut.

Tersangka MN berperan sebagai pengambil keputusan dalam pinjaman KUR terhadap para nasabah. Sedangkan tersangka RYHS berperan mencari para nasabah.

Juergen menuturkan, para tersangka menawarkan uang transportasi sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta agar para nasabah meminjamkan KTP.

Setelah pinjaman cair, uang tersebut digunakan oleh para tersangka dan tidak diberikan kepada para nasabah. Akibatnya, sebanyak 195 nasabah menjadi korban dugaan korupsi tersebut.

"Dugaan modusnya itu dengan meminjam KTP masyarakat dan diajukan selaku peminjam. 195 nasabah yang digunakan datanya untuk sebagai peminjam KUR," ucap Juergen.

"Ditahan mereka (hasil pinjaman) dan si pemilik KTP paling diiming-imingi lah. Ada sebatas transport sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta kisarannya," sambung Juergen.

Akibatnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau secara subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua tersangka kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober 2026 hingga 7 November 2026 di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai.

Juergen mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

"Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui bidang pidana khusus akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap fakta-fakta hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh," pungkas Juergen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Bongkar Judi Togel di Demak-Semarang, Saldo Miliaran Rupiah Diblokir
• 47 menit lalukumparan.com
thumb
Jatim Jadi Salah Satu Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Trump Marah ke Zelensky Imbas Serangan Drone Terbesar di Rusia, Tuduh Ukraina Tak Mau Akhiri Perang
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
OJK Sebut 31 dari Emiten HSC Terindikasi Tindak Pidana, Bagaimana Temuannya?
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Jelajah Jarak Gelar Diskusi Publik dan Bedah Buku Manifesto Jalanan
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.