HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wakil Ketua Umum DPD RI, Tamsil Linrung, menegaskan dinamika politik nasional, termasuk persoalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak boleh mengganggu Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Hal itu disampaikan Tamsil saat bersilaturahmi dan berdialog dengan sejumlah awak media di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Tamsil menyoroti pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan di tengah dinamika politik yang berkembang. Menurutnya, keberlangsungan pemerintahan harus tetap terjaga agar agenda pembangunan dan program prioritas nasional dapat berjalan optimal.
“Kami mendukung agar Presiden tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hingga selesai,” terang Tamsil.
Ia menilai, pemerintah perlu tetap berfokus pada pelaksanaan mandat rakyat dan penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Dinamika politik yang muncul, kata dia, seharusnya tidak mengalihkan perhatian pemerintah dari tanggung jawab utamanya.
Memasuki tahun kedua pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Tamsil menekankan pentingnya memperkuat pelaksanaan program-program prioritas. Namun, fokus pembangunan tersebut harus berjalan beriringan dengan komitmen terhadap penegakan hukum.
“Pemerintahan harus tetap fokus menjalankan program-program prioritas, tetapi pada saat yang sama penegakan hukum juga harus dilakukan secara serius. Keduanya penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.
Menurut Tamsil, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan negara. Setiap persoalan yang berkembang, termasuk yang berkaitan dengan dinamika putusan MK, perlu disikapi melalui mekanisme hukum dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap seluruh pihak dapat menempatkan persoalan hukum secara proporsional sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Dengan demikian, stabilitas nasional tetap terjaga dan pemerintah dapat menjalankan agenda pembangunan demi kepentingan masyarakat.





