Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua bidang tanah beserta bangunan senilai Rp 9,65 miliar dari rampasan hasil tindak pidana korupsi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, dua aset rampasan hasil korupsi dihibahkan KPK dari terpidana Muchtar Effendi terkait mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar serta perkara suap SKK Migas. Aset itu berada di Kemayoran, Jakarta Pusat senilai Rp 5.350.341.000.
Advertisement
Kemudian aset berupa luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi di Tebet, Jakarta Selatan senilai Rp4.296.011.000 berasal dari perkara tindak pidana korupsi suap SKK Migas terpidana Deviardi.
"Pak Pramono, mudah-mudahan dua aset ini, bisa bermanfaat khususnya untuk Pemprov DKI," kata Fitroh saat penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Aula Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Fitroh mengungkapkan aset ini diberikan kepada Jakarta agar bisa dimanfaatkan dengan baik, mengingat Pemprov DKI Jakarta memiliki rekam jejak bagus.
“Saya berharap ini dimanfaatkan, dan ingat bahwa itu adalah aset dari hasil korupsi. Dengan mengingat itu, barangkali kita ingat untuk tidak melakukan korupsi,” ujar Fitroh.




