TNI AD Periksa Pelda Syahrir soal Dugaan KDRT usai Digerebek Istrinya

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

TNI AD memeriksa Pelda Syahrir, anggota Itdam XXII/Tambun Bungai, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya yang beredar di media sosial.

Informasi dugaan KDRT itu ramai dibicarakan di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, peristiwa tersebut dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan.

Dalam video yang beredar, Syahrir diduga menganiaya istri dan anaknya saat digrebek bersama selingkuhannya di sebuah rumah.

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami permasalahan tersebut.

“Saat ini, prajurit yang bersangkutan, Pelda Syahrir, anggota Itdam XXII/Tambun Bungai, sedang menjalani interogasi dalam rangka penyelidikan untuk mendalami permasalahan yang terjadi dan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Donny saat di konfirmasi, Selasa (20/10)

TNI AD menyatakan akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pemeriksaan tersebut.

“TNI AD senantiasa menegakkan aturan dan tidak menoleransi pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh prajurit. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya

Donny memastikan kasus tersebut ditangani secara serius, profesional, dan objektif. Masyarakat juga diminta memberikan kesempatan kepada proses pemeriksaan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BEI Sebut Tak Berwenang Batalkan Transaksi Gadai Saham Haji Isam ke BMRI
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kejagung Kembalikan Rp 229,4 Miliar ke Korban KSP Indosurya
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
French Open 2026: Bahu Masih Nyeri, Leo/Daniel Tembus 16 Besar
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Jadwal KRL Solo-Jogja 21-25 Oktober 2026, Paling Pagi Jam Berapa?
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Presiden Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Subagyo Hadi Siswoyo
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.