Jaksa KPK menghadirkan Khalid Basalamah sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/10). Pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour itu menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dkk.
Pada awal mula sidang, jaksa langsung mengkonfirmasi soal pengembalian uang dari Khalid Basalamah ke KPK. Ada dua barang bukti yang kemudian disebut jaksa.
Pertama, barang bukti berupa uang tunai sebesar USD 354.500. Uang tersebut terdiri dari 3.545 lembar pecahan 100 dolar AS.
Terkait barbuk itu, JPU lebih dulu bertanya soal Muhammad Ulfi Makhrija. Khalid menyebut Ulfi staf di perusahaannya. Ia membenarkan Ulfi pernah menitipkan uang ke rekening penampungan KPK.
"Mengembalikan," ujar Khalid.
Sementara bukti yang kedua adalah transfer dengan nilai total USD 200.000. Nilai tersebut terbagi dalam beberapa kali transfer yang dilakukan Ulfi.
Khalid Basalamah mengungkap asal uang yang dikembalikan ke KPK. Uang itu, kata dia, awalnya dikembalikan pihak Ibnu Mas'ud, pengurus PT Muhibbah Mulia Wisata, kepada stafnya tanpa penjelasan, sekitar sembilan hingga sepuluh bulan setelah ia pulang dari haji khusus 2024. Khalid mengira itu kesalahan hitung. Uang itu baru ia serahkan ke KPK setelah penyidik meminta agar dikembalikan ke negara.
Di tangan KPK, uang tersebut tercatat sebagai barang bukti berupa USD 354.500 tunai dan USD 200.000 lewat lima kali transfer bank.
Penjelasan Khalid BasalamahKhalid menjelaskan, Uhud Tour dan PT Zahra Oto Mandiri, perusahaan miliknya, sebelumnya hanya memakai visa furoda dan belum pernah memakai kuota.
Pada 2024, ia mendapat tawaran dari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, untuk menggunakan visa kuota haji tambahan. Khalid mengatakan, ia menerima tawarannya karena mengira itu adalah visa resmi.
Ia mengaku melihat adanya surat dari Kementerian Agama dan mengetahui sejumlah biro travel lainnya juga turut ikut.
Khalid kemudian menyetorkan USD 4.500 per jemaah kepada pihak Muhibbah untuk pengurusan visa. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah biaya percepatan.
“Jadi pada saat Saudara melakukan pembayaran 4.500 itu, yang Saudara tangkap itu adalah biaya untuk visa perjalanan hajinya, 4.500 per pax-nya?,” tanya jaksa.
“Iya, melalui PT Muhibbah-nya,” jawab Khalid.
“Tidak ada hubungannya dengan fee percepatan saat itu?,” tanya jaksa.
“Enggak, saya enggak paham sama sekali kalau itu percepatan,” jawab Khalid.
Selain itu, Khalid menyebut ada pembayaran tambahan sebesar USD 1.000 untuk masing-masing dari 37 jemaah yang namanya belum keluar. Menurut dia, pihak Ibnu Mas’ud menyampaikan bahwa nama-nama tersebut bisa diterbitkan jika pembayaran dilakukan.
Khalid mengatakan, sekitar beberapa bulan setelah pelaksanaan haji, pihak Ibnu Mas’ud menghubungi stafnya dan menyerahkan sejumlah uang. Saat itu, pihak yang menyerahkan tidak menjelaskan itu uang untuk apa.
Awalnya, Khalid mengira uang tersebut merupakan pengembalian kelebihan pembayaran. Namun, setelah KPK menghubunginya dan meminta penjelasan mengenai hubungannya dengan Ibnu Mas’ud serta uang tersebut, ia diminta mengembalikannya kepada negara.
“Pihak KPK mengatakan pada saya, 'Ini uangnya yang tadinya dikembalikan oleh Ibnu Mas'ud itu harus dikembalikan ke negara.' Saya bilang, 'Baik, silakan.' Makanya saya pun langsung mengambil tindakan untuk mengembalikan uang itu,” jelas Khalid.
Perkara Korupsi Kuota HajiDalam perkara ini, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Gus Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.
Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 yakni yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu kepada kesepakatan di DPR RI.
Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.
Gus Yaqut membantah turut menerima keuntungan sebagaimana disebut dalam dakwaan. Menurut dia, tidak ada bukti mengenai aliran uang tersebut.





