Liputan6.com, Jakarta - Seorang siswa kelas VII SMP PGRI 2 Nagrak, Kabupaten Sukabumi, berinisial AI (12), diduga menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh kakak kelasnya. Akibat kejadian yang berlangsung pada akhir September 2026 itu, AI mengalami cedera serius hingga kesulitan berjalan dan harus menjalani perawatan medis lanjutan.
Pihak sekolah mengonfirmasi insiden tersebut terjadi di lingkungan sekolah saat jam istirahat dan pelaksanaan ibadah salat berjemaah.
Advertisement
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP PGRI 2 Nagrak, Sova Marwah, mengatakan berdasarkan hasil pembicaraan dengan korban dan keluarganya, terdapat dua siswa kelas VIII yang diduga terlibat langsung dalam kekerasan fisik tersebut.
"Awalnya ada lima siswa yang diduga terlibat. Namun setelah pembicaraan dengan korban dan keluarganya, ternyata hanya ada dua siswa kelas VIII yang diduga terlibat langsung dalam tindakan fisik tersebut," kata Sova, Selasa (20/10/2026).
Kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan pemalakan. Korban mengaku telah tiga kali dimintai uang secara paksa sebelum penganiayaan terjadi setelah dirinya menolak permintaan uang untuk ketiga kalinya.
Pendamping korban dari Opsiga KPI Cabang Sukabumi, Arum, menyebut salah satu siswa yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu kerap melakukan pemalakan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang menendang itu sering malak," kata Arum.
Akibat kejadian tersebut, AI mengalami kesulitan bergerak hingga harus ditandu warga saat dievakuasi menuju kendaraan medis. Kondisi itu diperparah oleh lokasi tempat tinggal korban yang jauh dari akses jalan utama.
"Korban masih berbaring dan kesulitan menggerakkan kedua kakinya. Lutut kanan korban terlihat membengkak, sementara bagian pinggang juga masih terasa sakit," ujar Arum.




