jpnn.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan Badan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tegas tanpa kompromi terhadap para perusak lingkungan.
Hal itu disampaikan Menteri Jumhur saat berbicara dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali, Selasa (20/10/2026). Acara itu dihadiri oleh para akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta perwakilan lembaga tinggi negara.
BACA JUGA: Kapolri Jenderal Suyudi Sebut Pihak Asing Terlibat Kasus Karhutla, Cermati Kalimatnya
"Dengan Tobat Ekologis, pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang toleransi bagi korporasi maupun pihak mana pun yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan alam dan masyarakat," kata Jumhur.
Menurutnya, dunia kini tengah menghadapi tiga krisis planet sekaligus, yakni perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Tahun 2024 bahkan tercatat sebagai tahun terpanas sepanjang sejarah, di mana suhu global untuk pertama kalinya melampaui ambang batas 1,5 derajat Celsius.
BACA JUGA: Komunitas Diaspora Indonesia di Amerika Sampaikan Dukungan kepada Presiden Prabowo
Dampak dari iklim itu pun dirasakan nyata di Indonesia melalui bencana banjir, longsor parah, hingga kualitas udara perkotaan yang kian sesak.
Dalam pidatonya, Menteri Jumhur mengungkapkan kejahatan lingkungan modern kini dilakukan secara terorganisasi dan lintas wilayah, bahkan tak jarang melibatkan manipulasi data pemantauan.
BACA JUGA: Ijazah Gate Gibran, Presiden PKS: Banyak yang Datang ke Kami Minta Diproses di DPR
Untuk menghadapi modus operandi yang semakin canggih ini, kata Menteri Jumhur, penegakan hukum tidak lagi bisa dilakukan secara konvensional, melainkan harus berbasis sains (science-based evidence).
"Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh. Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang, sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sampah. Para ahlilah yang menjadi suara mereka," kata Menteri Jumhur.
Jumhur mengungkapkan, sebagai bentuk tindakan nyata, pada awal tahun 2026 ini Pemerintah telah menjatuhkan sanksi terhadap 6 perusahaan atas kerusakan lahan lebih dari 2.500 hektare di Sumatera Utara, dengan nilai sanksi denda lebih dari Rp4,8 triliun.
"Pemerintah menegaskan bahwa ukuran keberhasilan bukan sekadar putusan hukum yang berkekuatan tetap, melainkan kembalinya kejernihan sungai, hijaunya hutan, dan pulihnya hak hidup masyarakat," tuturnya.
Dia menjelaskan pemerintah saat ini memperkenalkan pergeseran strategi penegakan hukum dari sekadar rezim sanksi menuju rezim solusi. Artinya, penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian hukuman atau denda finansial semata, tetapi juga mewajibkan keterlibatan aktif para pelanggar dalam memulihkan ekosistem yang telah rusak agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.
Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Kekuasaan yang dimiliki negara tidak boleh disalahgunakan untuk menindas atau berlaku zalim, melainkan harus berlandaskan kearifan (wisdom) serta keadilan bagi kepentingan bangsa dan negara.
"Melalui Gerakan Tobat Ekologis Nasional yang segera diluncurkan, mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari individu, korporasi, hingga pemerintah daerah untuk mengakui kesalahan ekologis masa lalu, menghentikan pengrusakan, dan berkomitmen penuh merestorasi bumi Indonesia demi generasi mendatang," ujar Menteri Jumhur Hidayat. (Fat/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




