tvOnenews.com, Jakarta – Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026 melalui Keppres Nomor 107/P Tahun 2026 memicu sorotan publik hingga bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan uji materiil tersebut terdaftar dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026 oleh pemohon Muhamad Riziq Maulana pada 15 Oktober 2026.
Pemohon menyoal Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 yang tidak membatasi jumlah maksimal anggota Wantimpres, sehingga dikhawatirkan membebankan APBN.
- Istimewa
"Secara doktrinal, constitutional permissibility menjelaskan kebolehan suatu tindakan dalam kerangka konstitusi, sepanjang memiliki dasar kewenangan yang sah dan tidak melampaui batas hukum yang berlaku," ujar Fahri di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hak Prerogatif dan Konsep Collective WisdomFahri memaparkan, secara ketatanegaraan, Pasal 16 UUD 1945 mendasarkan Wantimpres sebagai lembaga penasihat Presiden.
Sementara Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 mengukuhkan kekuasaan pemerintahan di tangan Presiden, yang didukung oleh prerogative power dalam menentukan struktur pendukungnya.
- Sekertariat Negara
"Kompleksitas dinamika sosial, ekonomi, geopolitik, dan teknologi modern membutuhkan spektrum keahlian yang semakin luas. Presiden memiliki ruang untuk merangkul akademisi, tokoh agama, pengusaha, hingga praktisi," jelasnya.
Lebih lanjut, Fahri menilai ketiadaan batas maksimal numerik dalam UU Wantimpres tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai norma yang inkonstitusional.
Menurutnya, inti persoalan hukum tata negara bukan terletak pada jumlah figur yang dilantik, melainkan akuntabilitas penggunaan anggaran serta efektivitas pertimbangan yang diberikan kepada Kepala Negara.
“Dalam sistem pemerintahan presidensial, penentuan jumlah anggota Wantimpres merupakan salah satu bentuk ruang kebijakan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan sah dan memperhatikan efektivitas pemerintahan. Secara doktrinal, ini merupakan bentuk kebolehan konstitusional (constitutional permissibility),” pungkas Fahri. (raa/amr)




