Soal Jumlah Anggota Wantimpres, Pakar Hukum Tata Negara: Langkah Presiden Prabowo Sah dan Konstitusional

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com, Jakarta – Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026 melalui Keppres Nomor 107/P Tahun 2026 memicu sorotan publik hingga bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan uji materiil tersebut terdaftar dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026 oleh pemohon Muhamad Riziq Maulana pada 15 Oktober 2026.

Pemohon menyoal Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 yang tidak membatasi jumlah maksimal anggota Wantimpres, sehingga dikhawatirkan membebankan APBN.

Rocky Gerung Dilantik jadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • Istimewa
Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan bahwa penentuan jumlah anggota Wantimpres sepenuhnya merupakan ruang kebijakan konstitusional (open legal policy) Presiden.

"Secara doktrinal, constitutional permissibility menjelaskan kebolehan suatu tindakan dalam kerangka konstitusi, sepanjang memiliki dasar kewenangan yang sah dan tidak melampaui batas hukum yang berlaku," ujar Fahri di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Hak Prerogatif dan Konsep Collective Wisdom

Fahri memaparkan, secara ketatanegaraan, Pasal 16 UUD 1945 mendasarkan Wantimpres sebagai lembaga penasihat Presiden.

Sementara Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 mengukuhkan kekuasaan pemerintahan di tangan Presiden, yang didukung oleh prerogative power dalam menentukan struktur pendukungnya.

Mengenal Dato’ Sri Tahir, Pengusaha Mayapada yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo Pendidikan, Bisnis hingga Harta Kekayaan
Sumber :
  • Sekertariat Negara
Perubahan regulasi lewat UU Nomor 64 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas bagi Kepala Negara untuk menghadirkan kebijaksanaan kolektif (collective wisdom) guna menghadapi dinamika sosial, geopolitik, hingga teknologi modern.

"Kompleksitas dinamika sosial, ekonomi, geopolitik, dan teknologi modern membutuhkan spektrum keahlian yang semakin luas. Presiden memiliki ruang untuk merangkul akademisi, tokoh agama, pengusaha, hingga praktisi," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahri menilai ketiadaan batas maksimal numerik dalam UU Wantimpres tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai norma yang inkonstitusional.

Menurutnya, inti persoalan hukum tata negara bukan terletak pada jumlah figur yang dilantik, melainkan akuntabilitas penggunaan anggaran serta efektivitas pertimbangan yang diberikan kepada Kepala Negara.

“Dalam sistem pemerintahan presidensial, penentuan jumlah anggota Wantimpres merupakan salah satu bentuk ruang kebijakan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan sah dan memperhatikan efektivitas pemerintahan. Secara doktrinal, ini merupakan bentuk kebolehan konstitusional (constitutional permissibility),” pungkas Fahri. (raa/amr)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Insanul Fahmi Ungkap Alasan Nafkah untuk Anak Seret, Mantan Wardatina Mawa Curhat Habis Kena Tipu dan Rugi Miliaran
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Aturan Tembakau dan Industri Rokok: Menperin Minta Nasib Pekerja Diperhitungkan
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Penumpang Dengar Suara Ledakan Sebelum KMP Batumandi Terbakar di Merak
• 8 jam laludetik.com
thumb
Pemprov Kaltim Percepat Hilirisasi Industri, Targetkan 50 Persen APBD Bersumber dari PAD dalam Tiga Tahun
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Desas-desus Alasan Jokowi Ogah Hadiri Sidang Roy Suryo: Konon Ijazah Aslinya Memang Tidak Pernah Ada
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.