Desas-desus Alasan Jokowi Ogah Hadiri Sidang Roy Suryo: Konon Ijazah Aslinya Memang Tidak Pernah Ada

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Misteri Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang enggan untuk menginjakkan kaki di ruang sidang akhirnya dibongkar secara frontal oleh Terdakwa Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Roy Suryo.

Dikutip Rabu (21/10/2026) Pakar telematika tersebut menilai bahwa absennya pelapor utama dalam kasus dugaan manipulasi dokumen elektronik dan pencemaran nama baik ini bukanlah persoalan kesibukan jadwal semata, melainkan ada rahasia besar yang tengah disembunyikan dari publik dan majelis hakim.

Baca Juga: Terancam Enggak Nyapres Gegara Isu Ijazah? Jokowi Soal Nasib Gibran di Pilpres 2029: Semuanya Ada...

Roy Suryo meyakini bahwa mantan kepala negara tersebut sengaja menghindari persidangan karena ia tidak sanggup memenuhi satu syarat pembuktian yang paling fundamental: membawa dan menunjukkan lembaran fisik ijazah aslinya ke hadapan publik.

Tudingan ini menjadi pukulan telak (skakmat) bagi kubu pelapor. Pasalnya, pada awal bergulirnya kasus ini, pihak kuasa hukum pelapor sempat melontarkan wacana heroik bahwa klien mereka siap dihadirkan sebagai saksi sekaligus akan memamerkan ijazah aslinya untuk membungkam para pengkritik. Namun, janji manis tersebut menguap begitu saja ketika agenda pembuktian resmi dimulai di pengadilan.

"Yang penting, selain dia itu ditunggu kehadirannya, adalah barang bukti utama yang konon itu disebut ijazah, konon. Konon karena sebenarnya tidak pernah diperlihatkan. Enggak ada," ungkap Roy Suryo.

Penggunaan kata "konon" yang diulang-ulang olehnya bukanlah tanpa makna. Hal itu merepresentasikan keraguan akut dari para terdakwa dan masyarakat luas terhadap eksistensi dokumen akademis milik Jokowi.

Bagi Roy, sangat tidak masuk akal jika seseorang merasa nama baiknya dicemarkan terkait tudingan ijazah palsu, namun yang bersangkutan tidak mau datang ke pengadilan untuk sekadar menunjukkan wujud fisik ijazahnya.

"Jadi, ijazah yang so-called disebut ijazah itu enggak pernah hadir," tegas Roy.

Untuk Roy Suryo, ketidakhadiran barang bukti otentik ini membuat jalannya persidangan terasa seperti peradilan yang dipaksakan. Menurutnya, pembuktian materiil dalam kasus ini akan cacat secara permanen jika majelis hakim hanya bersandar pada kesaksian sepihak dan dokumen-dokumen legalisir fotokopi tanpa pernah memverifikasi wujud asli dokumen yang disengketakan.

Adapun Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi (PMAKI) baru-baru ini melaporkan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka diketahui dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga: Koalisi Prabowo Mulai 'Buang Badan' dari Gibran, Jokowi: Silakan Ikuti Mekanisme...

Langkah agresif ini merupakan bentuk perlawanan hukum untuk mendesak lembaga itu agar mengawasi kinerja hakim yang terkesan takut dan tak berani memaksa kehadiran Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia dan Portugal Sepakati Pengakuan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan, Peluang Kerja WNI Terbuka
• 10 jam lalupantau.com
thumb
DIM RUU Migas Hampir Rampung, BUK Migas Disarankan Punya Aturan Kuat Lewat UU
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Psychic Fever Rilis Album Different, Usung R&B hingga Afrobeats
• 12 jam laluintipseleb.com
thumb
Danantara Pastikan Hasil Merger Empat Manajer Investasi Bakal Siap Go Global
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Kepala BNPPDT Jenderal TNI Maruli Dorong Prioritas Program Ekonomi Konkret di Wilayah Perbatasan
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.