Eks napiter berinisial AS yang membakar warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo ternyata pernah terlibat tindak pidana terorisme di Jakarta pada 2016.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan. Meski tak merinci kasusnya, namun ia memastikan AS terlibat dalam aksi terorisme sepuluh tahun silam.
"Dia eks napi terorisme, artinya ada kasus terkait dengan tindak pidana terorisme. Tahun 2016 di Jakarta," ujar Roy kepada wartawan, Selasa (20/10).
AS pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi masih mendalami apakah pembakaran itu berkaitan dengan rekam jejak AS dulu.
"Sejauh ini hasil olah TKP dan perolehan beberapa bentuk petunjuk yang ada di sana, kita mengamankan satu orang dan menetapkan satu orang tersangka berdasarkan petunjuk dan olah TKP," jelas dia.
Ia menegaskan, kepolisian juga masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
"Jadi satu orang masih kita lakukan sebagai tersangka. Apabila ada tersangka lain nanti akan sampaikan kepada teman-teman media," tegas Roy.
Ia menyebut, dalam penangkapan si di Sukoharjo, Senin (19/10) malam, kepolisian terpaksa melepaskan tembakan lantaran AS terus berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam.
"Kita ambil lah tindakan tegas, menembak secara terukur. (Terkena sebelah mana?) Ada di bagian badan, dua. Karena berusaha membacok secara sembarangan, ngacak gitu samurainya. Sehingga terkena bagian badan, dengan pemuru karet," ungkap dia.
Serangannya itu juga melukai dua orang anggota kepolisian, namun saat ini kondisi mereka sudah membaik.
"Anggota yang terluka sudah bisa pulang, sudah bisa kembali. Sedangkan tersangka sudah kondisinya membaik," kata Roy.





