Kejagung Terima Policy Brief PIKI Terkait Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana

metrotvnews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima policy brief dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI). Dokumen tersebut memuat rekomendasi hukum terkait penanganan kasus kejahatan dengan kerugian masif yang pengembalian hak korbannya masih minim.

"Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu institusi, oleh kejaksaan, tetapi memerlukan suatu dukungan institusi lain, antara lain dari LPSK. Terutama khususnya saya mengharapkan dukungan dari para kurator ini yang langsung bersentuhan, kalau kurator kan bersentuhan dengan para korban," kata Jaksa Agung Burhanuddin di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2026.
 

Baca Juga :

Kejagung Rumuskan 5 Langkah Strategis Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana

Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut dan mengakui bahwa proses eksekusi untuk mengembalikan kerugian korban masih menghadapi sejumlah tantangan. Menurut dia, penanganan perkara berskala besar tidak bisa hanya dibebankan kepada institusi kejaksaan saja, melainkan membutuhkan sinergi lintas lembaga.

Bendahara Umum DPP PIKI sekaligus advokat senior, Juniver Girsang, memaparkan tiga poin utama rekomendasi kebijakan yang tertuang dalam policy brief guna memperkuat sistem pemulihan hak korban. Poin pertama berkaitan dengan kepastian regulasi eksekusi peradilan.

"Nomor satu regulasi untuk melaksanakan pemulihan hak korban untuk melaksanakan putusan pengadilan. Itu yang paling penting," ujar Juniver.


Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.

Poin kedua menekankan pentingnya keterpaduan kerja sama antarlembaga penegak hukum serta kementerian terkait dalam mengawal hak-hak korban kejahatan. Poin ketiga mendorong pemanfaatan instrumen hukum keperdataan serta mekanisme kepailitan guna menjangkau harta kekayaan pelaku yang disembunyikan.

"Ketiga digunakannya mekanisme kepailitan para pelaku tindak pidana ini, baik korporasi maupun subjek hukum sehingga aset kekayaan yang disembunyikan itu dapat ditarik dan diberikan distribusinya kepada rakyat korban itu secara adil dan berkepastian," tegas Juniver.

(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral KRL Melaju Pelan dengan Pintu Terbuka di Depok, KAI Ungkap Penyebabnya
• 11 jam laludetik.com
thumb
Nelayan Hilang di Perairan Labuhan Jukung, Perahu Ditemukan Terbalik
• 19 jam lalueranasional.com
thumb
Pasang Spanduk di Tugu Tani, Massa Demo Desak Karhutla Ditetapkan Bencana Nasional
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Kadek Yasa persembahkan emas dan rekor dunia untuk orang tua
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
OJK Sebut 31 dari Emiten HSC Terindikasi Tindak Pidana, Bagaimana Temuannya?
• 17 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.