Menteri LH Sebut RI Punya Potensi Ekonomi Karbon Rp4.500 Triliun, Jumhur Wanti-Wanti Ini ke Semua Pejabat

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menyebut Indonesia memiliki potensi perdagangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) hingga 200 miliar dolar AS atau setara Rp4.500 triliun.

Hal itu disampaikan Menteri Jumhur saat membuka Workshop Tata Kelola Implementasi Nilai Ekonomi Karbon Sub-Nasional 2026 untuk Wilayah Bali dan Nusa Tenggara di Legian, Bali, Senin, 19 Oktober 2026.

Baca Juga :
Dunia Hadapi Ketidakpastian, Ekonomi Global Diproyeksi Tumbuh 3,4 Persen di 2027
Dari Pabrik Chip hingga Pusat Data AI, Inilah Medan Pertempuran Baru yang Jarang Terlihat oleh Publik

Ia menegaskan, emerintah berkomitmen mengembangkan ekonomi restoratif sebagai arah baru pengelolaan lingkungan hidup, menggantikan pendekatan yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam.

"Potensi perdagangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni 200 miliar dolar AS atau setara Rp4.500 triliun," katanya, dikutip Selasa (20/10/2026).

Di hadapan para kepala daerah dari Bali dan Nusa Tenggara, Jumhur menegaskan bahwa potensi ekonomi karbon tersebut harus menghasilkan manfaat nyata dan merata.

Masyarakat yang tinggal di sekitar ekosistem yang dilestarikan serta daerah yang aktif menjaga lingkungan harus memperoleh bagian dari nilai ekonomi yang dihasilkan.

"Saya wanti-wanti kepada semua pejabat lintas sektor, manfaat terbesar dari perdagangan karbon ini harus dirasakan oleh masyarakat tapak, masyarakat daerah, dan lokal. Jangan sampai didominasi oleh spekulan yang memperdagangkan karbon di atas kertas, sementara warga yang menjaga lingkungan justru tidak mendapatkan apa-apa," ujar Menteri yang juga mantan aktivis tersebut.

Jumhur juga menyoroti perubahan prinsip pembangunan global dalam memperlakukan kerusakan lingkungan.

Jika sebelumnya aktivitas industri dapat menimbulkan pencemaran tanpa menanggung seluruh biaya dampaknya, kini dunia semakin mengedepankan prinsip polluter pays atau pencemar wajib membayar.

"Dulu merusak lingkungan seolah tidak ada harganya. Sekarang semua sadar, kalau lingkungan rusak, dunia kiamat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Nilai Ekonomi Karbon dijadikan pengungkit pembiayaan global agar daerah yang aktif memulihkan lingkungan mendapatkan aliran pendapatan baru (revenue stream) yang sah," jelas Menteri Jumhur.

Menurut Jumhur, NEK tidak boleh berhenti pada pencatatan transaksi atau perdagangan di atas kertas. Skema ini harus ditopang oleh kegiatan konkret yang memberikan dampak langsung terhadap pemulihan lingkungan. Salah satu upaya yang disorot adalah penanganan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping.

Baca Juga :
Sinergi Industri Kreatif dan Keuangan Syariah Buka Peluang Ekonomi Baru
Pengembangan Lapangan Kerja hingga Investasi di Desa Transmigrasi Bisa Jadi Pusat Ekonomi Baru
Sokong Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Perluasan Akses Keuangan Daerah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laba Universal BPR Melonjak 115,61 Persen Jadi Rp18,3 Miliar hingga September 2026
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Luhut Sebut Kerugian Negara Memberatkan Danantara, Prabowo Setujui Kajian DEN
• 4 jam laludisway.id
thumb
Carlos Pena Akui Persaingan di Lini Depan Persita Sangat Ketat: Semua Harus Siap Diturunkan
• 9 jam lalubola.com
thumb
Penemu Bahtera Nabi Nuh Buka-bukaan, Pernah Diancam Dibunuh
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Korban Kebakaran Hutan Bromo Bertambah Jadi 5 Orang, Anggota MPA Meninggal Setelah Dirawat Intensif di Surabaya
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.